TOBELO, HR—– Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Samsat kabupaten Halmahera Utara (Halut) bakal menertibkan kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, plat nomor) dari luar wilayah.
Pasalnya, kendaraan ber plat luar itu, tidak memberi kontribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan daerah.
“Kami akan melakukan penertiban, berkordinasi dengan Satlantas dan Dishub karena kenyataannya banyak kendaraan luar daerah yang beoperasi di Halmahera Utara” kata Kepala UPTD Samsat Halut, Mariyanto Ilyas, Selasa (08/02/2022).
Menurut Mariyanto, pemilik kendaraan yang akan mengoperasikan kendaraannya di wilayah lain wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) agar diperoleh data yang tepat.
Mariyanto mengungkapkan, bila ijin operasi kendaraan luar wilayah belum dilaksanakan, maka pajak kendaraan tersebut akan diterima daerah dimana kendaraan tersebut dibeli. “Bila pemilik kendaraan mendaftarkan nomor plat kendaraanya ke Halut, maka hal ini akan menambah pendapatan daerah, namun bila tidak maka pendapatan tersebut akan masuk daerah asal kendaraan tersebut,” katanya menjelaskan.
Mariyanto menambahkan, jumlah mobil maupun motor dengan plat daerah luar Halut seperti Manado, Jakarta dan Makassar cukup banyak.”Bila ditemukan ada yang dioperasikan untuk usaha tanpa melapor, pasti akan kami cabut izinnya,” tegasnya (man).
Kendaraan Plat Luar di Halmahera Utara Bakal Ditertibkan
