TALIABU,HR-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Suryati Kene, diduga telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kesiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Mengapa tidak terlihat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pulau Taliabu Suprayitno, jarang masuk kantor dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Hanya saja tidak dapat teguran maupun sangsi tegas oleh Bupati Maupun dari pihak BKD. Ini menunjukkan bahwa Kepala BKD Taliabu telah abaikan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Padahal ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Sementara Kepala BKDPSDM Surayati Kene, saat di hubungi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak merespon hanya dilihat namun diabaikan. Oleh karena itu diminta juga Bupati Aliong Mus segara evaluasi kepala BKSDM.(imt)