TERNATE, HR—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh hingga kini belum mengantongi data pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Ternate.
Padahal, pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada paratur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, pembayaran gaji ke-13 sebelum Juli sudah dibayar, yang jelas ada informasi dari pusat. Kemudian, masing – masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah harus menyiapkan terkait pencairan gaji ke -13.
“Besaran per orang nanti saya cek dulu, jangan salah informasi. Nanti besok baru saya infokan kembali, besok saya ada acara disini (Kantor Wali Kota,red),” pungkasnya.(nty)