TERNATE—Ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Ternate, Senin (18/10), mendatangi Polda Maluku Utara untuk menuntut empat pelaku pemerkosa korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.
Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) percepatan penyelidikan kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).
“Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap,” kata Gufran Ayub.
Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku
Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel dan tengah mendalaminya, apakah tersangkanya empat orang atau ada tersangka lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, SIk,MH saat menemui ratusan massa menyatakan, Polda Malut akan memonitor kasus ini dan akan memantau terus kemampuan penyidik Polres Halteng.
“Jika Polres Halteng masih mampu menanganinya, maka sikap Polda Malut akan terus mengawasi dan memonitor, jika ada keterlambangan dalam penanganannya, maka tim Polda Malut akan melakukan audit dan saat itu kasusnya ditarik ke Polda Malut,” katanya.
Adip Rodjikan menyatakan rasa belasungkawanya atas peristiwa tersebut dan dalam tindak pidana dugaan perkosaan korban RU hingga meninggal dunia merupakan kasus menonjol, sehingga penyidik tidak main-main dalam kasus ini, jika alat bukti cukup akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polda Malut akan terus memonitor perjalanan kasus ini.
Bahkan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial RU (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya.
Adip menyebut, aparat kepolisian meminta ada kasus ini ditangani secara serius, karena prinsip Kapolri penegakkan hukum berkeadilan serta responsive.
Bahkan, penyidik serius memproses kejadian tersebut dan Polda akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim jika ada dugaan lakukan penyimpangan akan dikenai sanksi. (red)