Ketua Demokrat Halmahera Utara Apresiasi Keputusan MA Tolak PK Jhoni Marbun

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Janlis Gihanua Kitong mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun, Rabu (14/6/2023).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo Nomor 135/Ptd.G/2021/PN.Jkt.Pst, tertanggal 13 Juni 2023.
” Sebagai ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, kami menyampaikan apresiasi terhadap Putusan MA ini dan juga kepada tim hukum DPP Demokrat,” kata Janlis G. Kitong, Kamis (15/06/2023).
Menurut Janlis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Halmahera Utara mengatakan gugatan Jhoni Allen Marbun tidak memiliki legal standing, karena sudah dipecat berdasarkan keputusan pengadilan. ” Karena itu, menjadi pintu masuk yang nantinya akan memperkuat amar putusan untuk menolak gugatan Jhoni Allen Marbun dan Moeldoko Cs,” Ujarnya.
Janlis bilang dalam putusan MA, menegaskan bahwa Partai Demokrat yang sah itu diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. ” Jadi Partai Demokrat secara legal formal benar-benar sah di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya,” tegasnya.
Untuk itu, Janlis meminta semua pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat DPRD Halmahera Utara tetap merapatkan barisan untuk menyukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).” Yang pasti pada Pileg nanti, Kami fokus mendulang suara sebanyak mungkin sehingga target sebagai pemenang berturut-turut bisa tercapai, yaitu hatrick,” pungkasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.