Ketua DPRD Halmahera Utara Terima Masa Aksi Buruh, Menyerap Aspirasi

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong menerima dari para Organisasi Kepemudaan (OKP) yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Halmahera Utara melakukan aksi di Kantor DPRD setempat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei, Rabu (01/05/2024).

Masa aksi ini menyampaikan 12 tuntutan ke Kantor DPRD setempat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong di depan masa aksi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait termasuk Aliansi Buruh Halmahera Utara yang menyampaikan aspirasinya secara damai di kantor lembaganya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh para peserta aksi ini akan ditindaklanjuti ke instansi terkait, ” Kita segera agendakan untuk rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari peserta aksi juga di undang dalam rapat tersebut,” katanya.

Terkait dengan Perda Pajak dan retribusi Janlis mengatakan, daerah ini sudah ada Perda tersebut, selanjutnya tugas instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.

Sementara Korlap, Rofindri Djinimangele yang juga Ketua KNPI Halmahera Utara menyebutkan ada 12 poin yang menjadi tuntutannya, yaitu berdasarkan kebijakan Wakil direktur PT. NHM kurang lebih 1500 Kariawan akan di rumahkan, Berserta gaji dan pasangon yang belum dibayar oleh Presdir PT. NHM, kedua tunggakan DAPENMA PAMSI yang belum terbayarkan, lalu tunggakan BPJS JHT dan JP yang menunggak dari tahun 2022/2024, selanjutnya Hak Pegawai PDAM yang sudah terlewat dari tahun 2018-2019/2019-2022, kemudian Kenyamanan Pedagang Kaki Lima dalam melakukan usaha, gaji guru dan Tenaga kesehatan yang yang masih di gantung oleh pemerintah daerah, gaji buruh TKBM, Karyawan Alfamidi dan Indomaret tidak sesuai dengan UMK Halmahera Utara berjumlah Rp.3,200,000. Selain itu, bahaya Keselamatan, Kesehatan Kerja ( K3 ) Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), selanjutnya tidak ada fasilitas yang layak bagi Pedagang kaki lima ( PKL), lalu terjadinya PHK sepihak dan penunggakan gaj karyawan di PT. NIKO, Meminta Pemda Halmahera Utara segera membuat Perda tentang PKL, RETRIBUSI dan PAJAK serta Cabut RUU CIPTAKER sebagai turunan UU OMNIBUSLAW Nomor. 11 tahun 2020.

Hadir dalam hering terbuka itu selain Ketua DPRD Halmahera Utara Janglis G Kitong di dampingi Sekwan Halmahera Utara, Eka Putra, Kasat Intelkam  Polres Halmahera Utara Iptu Jamalilail Mustafa. SH dan Kasatpol PP Kab. Halmahera Utara  Muhammad Kacoa (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.