TERNATE,HR-Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, sudah menemui titik terang terkait kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online di Lapas pada Kamis (26/8) lalu.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.
Penyidik langsung mengamankan barang bukti 15 sachet kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan rinso, 3 sachet kecil Shabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang disco dan 1 sachet kecil shabu seberat 1,73 gram yang diselipkan dalam makanan ringan chicato.
“Dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU. CNR mengakui hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA,” ujar Adip kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Adip menambahkan, penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate.
Pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis Shabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan satu.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (red)