Komisi I DPRD Kepsul Bungkam Soal Pergantian 56 Pimpinan OPD

  • Whatsapp
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Abid Wambers

SANANA,HR—Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Abid Wambers, menilai Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh M. Nasir Sangadji, terkesan bungkam terkait persoalan pergantian 56 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, Komisi I DPRD Kepsul, yang membidangi pemerintahan seharusnya punya tanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, malah lebih bersemangat mendorong pemekaran desa baru, kesiapan pelaksanaan pemilihan BPD dan Kepala dlDesa yang belum tuntas pelaksanaan pemilihanya di Kabupaten Kepsul

“Komisi I sengaja melupakan persoalan 57 pimpinan OPD yang saat ini bermasalah dan belum ada akhir penyelesaiannya,”ujarnya kepada media ini, Selasa (02/11/2021).

Dia mengaku,pergantian pimpinan OPD yang tidak disetejui Mendagri  lebih penting dibandingkan masalah yang lain. Dan Komisi I tak boleh diam apalagi sampai pura pura lupa, karena persoalan ini bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ditambahkan, pernyataan Direktur Jenderal OTDA Kemedagri bahwa kebijakan demosi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Kepulauan, Sula Fifian Nigsih Mus, akan berdampak hukum jika tidak ada izin dari Mendagri RI.

“Keterangan ini secara gamblang telah mengisyaratkan bahwa pergantian yang dilakukan oleh Bupati Sula, paska terpilih dan sekitar tiga hari setelah dilantik langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan OPD yang kemudian saat ini telah bertugas adalah ilegal,”tandasnya.(bud)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.