Komisi III DPRD Halut Soroti Dugaan Intervensi Dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara menyoroti proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desa Supu kecamatan Loloda Utara dan desa Mamuya kecamatan Galela yang dinilai menyimpang dari prinsip musyawarah dan partisipasi warga.

Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif nasional yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa berbasis potensi lokal. Namun, laporan yang diterima Komisi III menyebutkan adanya indikasi intervensi oleh oknum pejabat di tingkat kabupaten.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara, Janlis Gehanua Kitong, menegaskan pentingnya transparansi dalam pembentukan koperasi. Ia menyebut, berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Desa, pembentukan koperasi harus dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan warga dengan keahlian sesuai kebutuhan desa.

“Program ini dirancang untuk memberdayakan warga, jadi jangan ada intervensi dan dipolitisasi dalam pembentukan koperasi merah putih,” ujar Janlis Gehanua Kitong, Rabu (21/05/2025).

Meski begitu, mantan Ketua DPRD Halmahera Utara ini, menyampaikan apresiasi kepada bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua yang telah berkomitmen untuk membentuk koperasi merah putih di seluruh desa.
” Kami secara lembaga menyampaikan apresiasi kepada bupati yang punya komitmen penuh membentuk koperasi merah putih di 196 desa yang tersebar di 17 kecamatan, ” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Halmahera Utara, Rizal Hamanur menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan struktur koperasi. Prinsipnya Musyawarah khusus Koperasi desa Merah Putih diketahui dan atau dihadiri oleh pemerintahan desa dan jajarannya.
” Mekanisme Musyawarah khusus Kopdes Merah Putih tidak ada yang mengintervensi.” ujarnya.

Menurut Rizal, sebelumnya diumumkan lewat pengeras suara di sampaikan ke masyarakat untuk partisipasi menghadiri pembentukan Koperasi desa Merah putih,”
” Saya hadiri langsung saat Musyawarah khusus Kopdes Merah putih di Supu bersama Kades dan staf di hadiri masyarakat dan pendamping desa.” katanya.

Rizal juga mengaku emang benar bahwa ada dua partai politik yang di perintahkan untuk sukseskan proses percepatan sosialisasi Pembentukan di Kabupaten Halmahera Utara yakni Partai Gerinda dan Partai Amanah Nasional.
” Di beberapa Kecamatan ke-dua Partai ikut memotivasi desa melalui pemerintah desa guna percepatan sosialisasi dan pembentukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 ini. Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap Partai Gerinda ikut serta mendorong proses Kopdes merah putih di Halut.” ungkapnya.

Rizal mengatakan jika ada anggota DPRD di Kabupaten Halmahera Utara rasa memiliki terhadap pembentukan Koperasi desa Merah Putih silahkan berpartisipasi melakukan edukasi terhadap masyarakat. Agar masyarakat setempat tercerahkan konsep kewirausahaan dari anggota dewan.
“Jangan hanya mendengar suara dari luar kata kata subyektif atau dengar katanya, tapi justru beda dengan nyatanya di lapangan.” ucapnya.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan apresiasi komentar dari ketua Komisi III ini bagian dari kepedulian terhadap pendirian Koperasi desa Merah putih.
” Saya ucapkan terima kasih masukan dan kontrol soalnya dari Ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara, ” pungkasnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *