LABUHA HR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, resmi menahan Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara berinisial YN dalam kasus dana desa (DD) tahun 2017, Rabu (15/09/2021).
Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI, mengatakan sebelum ditahan tersangka sudah diperiksa dan hasilnya tersangka YN diduga melakukan tindak pidanan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp.352.500.000.
“YN terancam pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,”ungkap Fajar Haryowimbuko.
Menurutnya, saat ini tersangka YN dititipkan di Lapas Kelas III Labuha sambil menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Kita sudah jadwalkan dalam waktu dekat kita serahkan ke Tipikor Ternate,”tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan, tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Tersangka Kades Yaba YN merupakan hasil Penyidikan oleh Penyidik Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,- tersangka terancam 20 tahun penjara,”tegas Kasi Pidsus Eko.(echa)