KPU Balas Surat PAW Yulius Dagilaha Anggota DPRD Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR——Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah membalas surat permohonan PAW (Pergantian Antar Waktu) Yulius Dagilaha dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, Senin (21/06/2021).
Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya bersifat informatif. Sebab, surat permohonan tersebut meminta informasi sebagai dokumen pendukung proses PAW. “Surat dari pimpinan DPRD nomor : 171.3/100 tanggal 17 Juni 2021 terkait permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD sudah kami serahkan hari ini.”Ungkapnya
Rizal menyebutkan nama yang di sampaikan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.”Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2019 jo pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka yang menggantikan Julius Dagilaha adalah Janlis Kitong,”Ungkapnya
Diketahui, Anggota DPRD Halut pada partai yang sama yakni Demokrat pada SK penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pileg 2019 lalu pada urutan pertama yakni, Yulius Dagilaha dengan perolehan suara 1.641 dan Janlis Kitong memperoleh suara berikutnya dengan perolehan suara 1.452.
Diketahui saat ini, Janlis G. Kitong diusulkan oleh DPP partai Demokrat untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha, lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.