TERNATE,HR—-Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Ternate Selatan, Ade Rahmat Lamadihami yang juga sebagai Calon Anggota Legislatif tingkat KotaTernate Nomor Urut 7 Daerah Pemilihan (Dapil II)Ternate Selatan-Moti, menyayangkan tindakan dan keputusan yang di ambil oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.
Pasalnya, dari pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, dengan dalil menyatakan surat suara sebanyak 222 pada TPS 08 Kelurahan Tabona dinyatakan tidak sah lantaran tidak ada tanda tangan surat suara oleh Ketua KPPS.
Ade Rahmat biasa di sapa Ade Mat sebagai Caleg sendiri saat di temui awak media,Selasa (12/03/2024), menyampaikan bahwa ada beberapa tindakan yang sengaja di ambil oleh pihak PPK Kecamatan Ternate Selatan hingga pada tingkat KPU memang sangatlah merugikan dan mencederai azas-azas demokrasi.
Karena apa.?, kata Ade Rahmat, disaat perhitungan surat suara pada tingkat KPPS tidak dipersoalkan bahkan di tandatangani oleh semua saksi partai dan KPPS pada papan Plano,C salinan dan semua proses perhitungan surat suara berjalan normal dan tidak ada formulir keberatan, surat suara juga hanya distempel tapi tidak ditandatangani oleh ketua KPPS,dan berdasarkan C Plano dan folmulir C 1 perai suara tertinggi adalah caleq partai Nasdem nomor urut 02 Ade Rahmat,
Menurut pengakuan ketua KPPS bahwa surat suara yang tidak ditandatangani itu bukan hanya DPR Kabupaten kota bahkan semua mulai dari presiden,DPD RI,DPR RI dan DPR Provinsi,
“Akan tetapi disaat rekapitulasi tingkat Kecamatan, pihak PPK mempersoalkan hanya surat suara Kabupate Kota dan secara langsung melalui lisan nya memutuskan bahwa suara yang ada di TPS 08 Kelurahan Tabona dinyatakan tidak sah, lantaran tidak ada stempel ataupun tanda tangan dari Ketua KPPS,” ujarnya.
Ketua DPC Nasdem Ternate Selatan ini juga menjelaskan, di saat keputusan yang di ambil oleh PPK tersebut pihak Saksi dari 16 Parpol tidak menerima hingga menyatakan sikap tidak menandatangani Formulir D.
“Artinya kalau tidak di tantangan berarti ini sebuah problem kan, akan tetapi di saat Rekapitulasi pada tingkat KPU Kota Ternate, pihak KPU sendiri sengaja tidak memperhatikan Formulir D dari 16 Parpol yang tidak ditadatagani itu. Akan tetapi pihak KPU tetap saja melancarkan proses Rekapitulasi,ini memang secara terang-terangan pihak KPU dan Bawaslu bersekongkol merekomedasikan PPK secara lisan untuk memainkan peran ini,sehingga dapat menghilangkan hak konstitusional Masyarakat,hak politik caleq bahkan ini mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini memang ada bukti yang di kantongi, mulai dari Surat Pernyataan dari Ketua KPPS dengan isi suratnya bahwa menjadi kelalaian nya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua KPPS, dan surat tersebut di tandatngani langsung Ketua KPPS serta stempel materai.
“Belum lagi bukti yang kami kantongi folmulir D dengan tidak tertandatangani 16 Parpol itu. Belum lagi pihak KPU dan Bawaslu tidak merekomendasikan surat kepada PPK secara tertulis, hanya secara lisan menyampaikan bahwa 222 suara di TPS 08 Tabona itu tidak sah. Ini berarti pihak penyelenggara gagal paham dan tidak tahu kerja sebagai Penyelenggara Pemilu. Cedera nya Penyelenggara Pemilu berarti cedera juga Demokrasi Indonesia,” cecernya (Adi)