TERNATE,HR- Sebagai catatan dan gambaran umum tentang Ade Rahmat Lamadihami sebagai Calon Anggota Legislatif Tingkat KotaTernate Nomor Urut 7 Daerah Pemilihan (Dapil II) Ternate Selatan-Moti dari partai Nasdem dengan meraih 1.317 suara, dari total keseluruhan.
Ade Rahmat sapaan akrabnya Ade Mat ketika di temui awak media di kediaman kelurahan Tabona RT 09 RW O3, mengatakan bahwa dengan total suara keseluruhan 1.317 terbagi dari Kecamatan Ternate selatan sebanyak 1.233 suara, sementara di Pulau moti sebanyak 84 suara.
“Suara ini kami sudah list semua dan itu masih sesuai data ketika di sanding ulang-ulang sebelum rapat rekapitulasi dari tingkat kecamatan, nah anehnya, di saat rekapitulasi tingkat kecamatan suara yang ada mulai tidak lagi nampak, ini kan aneh, memang betul itu setigan, cuman di jaman ini kita lebih canggih dalam perkembangan, jadi biarpun belum putuskan, tapi kita sudah bisa tahu keseluruhan serentak suara yang di peroleh masing-masing caleq dari partai Nasdem di dapil II Ternate Selatan Moti,” terangnya.
Tambah rusaknya lagi, kata Ade Rahmat, KPPS dan PPK jelas-jelas mengetahui surat suara dinyatakan sah, lantaran memiliki stempel, dan semua surat suara memiliki stempel. Akan tetapi akibat rusak dan mobroknya pihak penyelenggara maka secara serentak menyatakan secara lisan bahwa surat suara yang ada di TPS 8 Tabona untuk DPRD itu di nyatakan hangus atau tidak sah atas rekomedasi secara liasan oleh KPU dan Bawaslu,ini kan hak konstitusional warga.
“Kenapa mereka hanguskan begitu saja, tanpa ada rekomendasi alasan yang kuat, akan tetapi semua surat suara baik dari kabupaten/kota hingga presiden itu semuanya hanya di beri stempel. Berarti artinya sah kan. Akan tetapi disini pihak penyelenggara hanya menghanguskan surat suara di tingkat DPRD saja, itu yang di bilang pihak penyelenggara paham kah.?,” sesalnya.
Akhirnya, lanjut Ade Rahmat, hak pemilih atau yang memilih di TPS 8 Tabona sejumlah 222 dan terdapat 10 suara rusak, berarti tinggal 212, dan dari 212 itu, saya mendapat di suara di TPS 8 Tabona sebanyak 139 suara. Akan tetapi dari suara 139 di TPS 8 semuanya di hanguskan begitu saja oleh pihak penyelenggara Tampa ada dasar hukum,
“Jadi suara yang direkap oleh penyelenggara di tingkat kecamatan suara di Ternate Selatan itu tinggal 1.094 suara, di luar dari 139 suara yang hilang di TPS 8 Tabona dan 84 suara di pulau moti yang sengaja dihilangkan. Akhirnya kalau pun semuanya di kembalikan maka total suara yang saya pribadi adalah sebanyak 1.317, dengan suara ini, artinya untuk di internal partai saya masih berada di posisi pertama, dan berpotensi partai Nasdem bisa meraih dua kursi,” terangnya.
Sementara Bawaslu Kota Ternate menegaskan surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan tidak sah.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, permasalahan di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan berawal saat laporan warga bahwa terjadi kecurangan.
“Kita ada data yang tidak sesuai antara C hasil dan C salinan. Data ini berasal dari laporan salah satu warga negara, hanya saja proses ini sedang berlangsung, maka kita rekomendasikan untuk diselesaikan di level pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” jelas Kifli.
Isi dari rekomendasi itu, kata Kifli, ada dua yaitu memerintahkan kepada Panwas dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Pembetulan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi,” ujarnya.
Namun, dinamika yang terjadi dari informasi yang didapatkan PPK langsung mengambil keputusan untuk menghitung ulang, padahal mekanisme penghitungan ulang harus sesuai. Oleh karena itu, maka sudah terlanjur diputuskan untuk hitung ulang.
“Ketika surat suara mau dihitung ulang, ternyata seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” kat Kifli.
Kifli menjelaskan, sementara di dalam UU 7 dan peraturan KPU menjelaskan, apabila surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.
“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kifli, kejadian ini akan catat sebagai kejadian khusus dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan provinsi dan RI.
“Kami juga minta ke KPU agar berkoordinasi keatas, baik KPU Malut dan KPU RI untuk mencarikan solusi. Maka nanti kita Konsultasi dulu, baiknya KPU juga koordinasi sehingga kita dapat titik temunya, apakah itu dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa kita tidak tahu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, masalah tersebut ditemukan saat pleno tingkat kecamatan, dimana rekomendasi partai NasDem meminta untuk melakukan pencocokan data. Namun, ketika dibuka kotak suara ditemukan surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.(adi)