TOBELO, HR——Setelah dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) tertahan di meja ketua DPRD Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, akhirnya surat permintaan PAW tersebut telah di kirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halut.
Surat DPRD Kabupaten Halut dengan nomor: 171.3/100 ditandatangani oleh salah satu pimpinan DPRD Halut, Willem M. Manery, perihal permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Halut di kirim ke ketua KPU kabupaten Halut.
Dalam surat tersebut menerangkan menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Cabang Partal Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03/DPC/DEMOKRAT/-HU/VI/2021, Tanggal 26 Mei 2021, Perlhal Permohonan Pernggantian Antarwaktu berserta dokumen pemberhentian sebagaimana terlampir, serta memperhatikan ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ” Dengan ini Kami sampalkan nama Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang diberhentikan, atas nama Bapak Yullius Dagilaha, SH dan meminta nama calon Pengganti Antarwaktu dimaksud untuk disampaikan ke DPRD Kabupaten Halmahera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus melampirkan fotokopi daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara Partai Politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPRD yang telah dilegalisir oleh KPU Halmahera Utara untuk proses selanjutnya.” Tulis dalam surat tersebut.
Terpisah, ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Halut antar waktu dari Partai Demokrat,” Iya benar adanya surat dari pimpinan DPRD Halut dan KPU Halut akan menyikapi sesuai regulasi yang berlaku dan dilaksanakan dengan cermat dan secepat mungkin. “ kata Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, Minggu (20/06/2021).
Rizal menjelaskan maksimal 5 hari aktif, pihaknya sudah harus membalas surat DPRD Halut dalam bentuk Berita Acara Pleno. Dasar kita nanti adalah PKPU 6 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2019,” Jadi dalam waktu maksimal 5 hari aktif ini, kami akan membalas surat pimpinan dewan tetapi sebelumnya kami akan memeriksa dan meneliti dokumen Calon PAW terdiri dari SK Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu, SK Penetapan Calon Terpilih dan memeriksa dokumen lainnya.” tandasnya.
Sebelumnya, Yulius Dagilaha mengatakan, bahwa saat ini, dirinya sedang menempuh upaya hukum terkait SK pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh DPP Demokrat. Sebagai warga negara semua memiliki hak untuk memenuhi rasa keadilan. ” Proses PAW harus ditunda, karena kita masih berperkara di pengadilan,” katanya.
Yulius menjelaskan sesuai ketentuan pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, menegaskan dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” Kita harus taat aturan, sebab dalam UU MD3 juga sudah sangat jelas mengatur soal pemberhentian anggota DPRD, jika gugatan saya suda ada ketetapan hukum, maka silahkan saja diproses PAW,” Cetusnya.
Diketahui saat ini, Janlis G.
Kitong diusulkan oleh DPP partai Demokrat untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha, lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai. (man)