KPU Morotai Gelar Pleno Penetapan 20 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-nama 20 Anggota

  • Whatsapp

MOROTAI,HR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puau Morotai, Maluku Utara, menggelar Pleno terbuka penetapan kursi calon anggota DPRD Pulau Morotai periode 2024-2029.

Pleno ini menindaklanjuti Surat Keputusan (Sk) KPU RI nomor 640/ PL.01.9-Sd/05/2024 tgl 25 April 2024. Berdasarkan persiapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta penyampaian formal rancangan keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

KPU Morotai telah menyerahkan salinan hasil penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di tiga dapil, berlansung di Penginapan Perdana Darame, Jumat (14/6/2024).

Partai yang memperole kursi diantaranya, Partai PDI Perjuangan tiga kursi, PKS tiga kursi, PSI tiga kursi, PKB dua kursi, Golkar dua kursi, demokrat dua kursi, Hanura satu kursi, PAN satu kursi.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Pulau Morotai nomor 41 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Pulau Morotai pada pemilu 2024 terdapat 20 nama dan partainya diantaranya :

Dari PDI Perjuangan yaitu :
1. Muhammad Risky
2. Richard Samatara
3. Yafet Sidigol

Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu :
1. Suhari Lohor
2. Jainuddin Papala
3. Darmin Wairo

Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yaitu :
1. Deni Garuda
2. Sherly Djaena
3. M. Rifai Malase

Dari Partai Gerindra yaitu:
1. Sukri Hi. Rauf
2. Zulkarnain
3. Rahabean Sumangi

Dari Partai PKB yaitu :
1. Suaib Hi. Kamel
2. Wardi Anwar

Dari Partai Demokrat yaitu :
1. Zainal Karim
2. M. Sukri Mandea

Dari Partai Golkar :
1. Wiwin Kapisi
2. Venny CH.J.H. Tongo-Tongo

Dari Partai Hanura yaitu :
1. M. Djohor Boleu

Dari Partai Amanat Nasional yaitu :
1. M. Akbar Mangoda.

KPU Morotai melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Pasca Putusan Mahkama Konstitusi.

Pleno penetapan ini, Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto menyampikan ada beberapa hal penting pasca proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang yang telah disaksikan di tanggal 14 Februari 2024.

“Banyak hal yang dilalui dalam proses pleno tersebut. Ada beberapa hal yang diajukan ke PKPU oleh beberapa partai. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian partai beberapa waktu lalu dan menolak pengaduan Partai Nasdem khususnya di Dapil 3 Kecamatan Morotai Utara yang mana di tanggal 7 Mei 2024 di tetapkan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Partai Politik Nasdem yang ada Kabupaten Pulau Morotai,” terang Kubais.

Kuabais bilang, dari keputusan itu KPUD Morotai terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI sambil menunggu arahan.

“Pasca gugatan, KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan hari ini akan kita bacakan Surat Keputusan tersebut di rapat Pleno terbuka,” tandasnya. (Ode)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.