MOROTAI,HR— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Morotai terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Morotai.
KPU Kabupaten Morotai siap menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait PSU untuk lima jenis suarat suara. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Morotai, Irwan Abbas saat dikonfirmasi pada Rabu (21/2/2024) sore.
“Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIT KPU sudah terima Rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Desa Cucumare. Setelah menerima surat itu, KPU langsung melakukan rapat pleno untuk menetapkan mekanisme PSU dan KPU sudah siap melaksanakan itu,” ungkapnya.
Selain itu, kata Irwan, KPU juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Morotai untuk membicarakan Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu di TPS Desa Cucumare serta membahas tehnis pelaksanaan PSU.
“Malam nanti, KPU bersama seluruh pihak terkait turun ke Desa Cucumare guna melakukan sosialisasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pelanggarannya telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencoblosan ulang bagi seluruh jenis surat suara, baik Capres, DPRD, DPD dan DPRD,” terangnya.
Sementara rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Irwan Abbas bersama Forkopimda serempat berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Morotai, Rabu (21/2/2024).
Hadir dalam rapat Dandim 1514/Morotai Letkol Arh Masykur Akmal, mewakili Kapolres Morotai, Kabag Ops Res AKP Rasid Usman, mewakili Kajari Morotai, Analis Penuntutan, Dewa Yudi, mewakili Danlanal Morotai, Pasintel Kapten Laut (E) Iwan Hariyadi, mewakili Danlanud Leo Wattimena, Ps. Kakandi Roofi Yudha Prasena dan Kaban Kesbangpol Morotai, Lauhin Hi. Goraahe.
Rapat tersebut membicarakan surat rekomendasi Bawaslu Morotai Nomor 52/PP.00.02/MU-07/02/2024 tentang Penerusan Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan TPS 02 Desa Cucumare Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Alasan dilaksanakan PSU karena pada saat pemungutan suara sedang berlangsung KPPS tidak sadar bahwa kotak suara antara TPS 01 dan 02 tertukar sehingga KPPS tidak meyodorkan daftar hadiri kepada pemilih. Terkait hal tersebut, akan dilaksanakan Pemilihan Surat Suara (PSU) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dan distribusi logistik akan dilaksanakan pada H-1 pencoblosan.
Kronologis dilakukan PSU adalah berdasarkan surat pengawas TPS Nomor: 001/Reg/TM/ PL/Kec- Morselbar/32.09/I/2024 menyatakan Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya Panwas Kecamatan rekomendasikan kepada Bawaslu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bawaslu menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan Barat Nomor: 002/Rekom- 001/Rekom-Adm/TM/PL Kec.Morselbar/l/2024 dan Nomor: Adm/TM/PL/Kec.Morselbar/l\/2024 tanggal 19 Februari 2024.
Dimana pada hasil temuan atas kajian Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan Barat, Nomor: 001/Reg/TMPLI Kec. Morselbar/32.09/1/2024 terhadap KPPS TPS 02 dan Temuan Nomor: 002/Reg TMPLIKec.Morselbar/32.09/1\/2024 terhadap KPPS TPS 01 Desa Cucumare Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Yang mana berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran administrasi Pemilu pada tahapan pungut hitung dimana KPPS TPS 01 dan KPPS TPS 02 Desa Cucumare tidak menyediakan daftar hadir.
Padahal sudah diingatkan berulang kali untuk menyediakan formulir C-daftar hadir DPT-KPU terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT, daftar hadir C-Daftar Hadir DPTb-KPU untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan C-daftar hadir DPK -KPU bagi pemilih yang menggunakan KTP-el atau SUKET.
Setelah meminta keterangan dan klarifikasi para pihak serta bukti dan kajian Panwas Kecamatan Morotai Selatan Barat, Bawaslu Morotai Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan TPS 02 Desa Cucumare Kecamatan Morotai Selatan Barat kepada KPU Morotai.(*).