TERNATE, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate mengingatkan kepada 30 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang terpilih agar menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, jika calon anggota DPRD Kota Ternate yang terpilih ini tidak memasukan laporan tersebut, maka batal dilantik.
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A. Karim menyatakan, dari jauh – jauh hari pihaknya belum bisa menyampaikan LHKPN ke person, karena belum ada penetapan dari KPU Kota Ternate. Olehnya itu, pihaknya menyampaikan ke partai politik sehingga yang merasa suara terbanyak di partai itu segera menyampaikan untuk mengurus LHKPN-nya.
“Kalau tidak diurus, maka berkonsekuensi tidak dilantik. Oleh karena itu, LHKPN wajib dimasukan sebelum 21 hari pelantikan. Sudah sebagian caleg anggota DPRD yang sudah memasukan LHKPN,” akunya.
Selain itu, link LHKPN dari KPK sudah diserahkan ke partai politik, untuk mempermudah mereka mengurusi LHKPN.(nty)