TERNATE, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Pleno penetapan DPT untuk Kota Ternate ini menjadi acuan sebagai pengadaan logistik yaitu surat suara. Untuk logistik sendiri dia terbentuk dengan DPT. DPT yang kita plenokan yaitu berjumlah 141.326 pemilih,” jelas Kordiv Divisi Data KPU Kota Ternate, Revelyno M. Hitijahubessy, Jumat (20/9/2024) di Aula Waterboom Kayu Merah, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revelyno menjelaskan, 141.326 pemilih tersebut berdasarkan pendataan yang tersebar pada 302 TPS di 78 kelurahan yang ada di Kota Ternate, dimana laki – laki berjumlah 69.868 pemilih dan perempuan 71.458 pemilih.
Kata dia, setelah penetapan DPT, ada ruang yang diberikan tanggapan dan masukan baik dari masyarakat dan Bawaslu Kota Ternate.
“Ada ruang itu namanya daftar pemilih tambahan (DPTb), kita masih menunggu instruksi KPU Malut. Biasanya dia H-30 ruang itu diberikan, tapi kita tetap menunggu instruksi. Yang pasti kita tidak menghilangkan hak pilih dari warga itu sendiri, jadi belum masuk di DPT sudah bisa masuk di DPTb,” akunya.
Menurut Revelyno, logistik sendiri sudah mulai dipersiapkan, sambil menunggu pleno penetapan calon.(nty)