KPU Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Halmahera Utara

  • Whatsapp
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi

TOBELO, HR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menetapkan 30 calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi mengatakan penetapan ini pasca terbitnya keputusan KPU RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Sebelumnya ada dua permohonan gugatan hasil Pileg 2024 yang telah disampaikan oleh dua Parpol di Halmagera Utara ke MK, yakni perkara 120 yang diajukan PKB dan perkara 136 yang diajukan oleh Partai Gerindra dan pada tanggal 21 Mei 2024, MK melalui putusannya telah menolak gugatan dan tidak melanjutkan ke pokok pemeriksaan persidangan, dengan dasar itulah kami melanjutkan pleno penetapan calon terpilih dan pembagian kursi,” kata Abdul Jalil Djurumudi, di Grend Land Hotel, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Jumat (31/05/2024).

Menurut Jalil, dalam penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara terpilih ada 12 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Halmahera Utara, Seperti Partai Golongan Karya (Golkar) empat kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) empat kursi,  Partai Nasional Demokrat (NasDem) empat kursi, dan Partai Demokrat (PD) empat kursi.

Disusul partai Gerindra tiga kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dua kursi,  Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dua kursi, selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) satu kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), satu kursi dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)s satu kursi.

Jalil yang terpilih kembali sebagai komisioner KPU Halmahera Utara ini menjelaskan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“ Rapat ini selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih,” ujarnya.

Jalil menambahkan hasil penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara terpilih ini langsung diserahkan ke perwakilan partai masing-masing dan juga akan diberikan kepada calon anggota DPRD terpilih.

“Intinya dari semua proses yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di negara ini,” tandasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.