TOBELO, HR—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), telah selesai menggelar pleno penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halut 2021 di empat TPS, dan satu TPS khusus di kawasan PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM).
Pleno penetapan DPT ini dilaksanakan di Hotel Kita, Kecamatan Tobelo Tengah, Selasa, (20/04/2021) dihadiri lima anggota komisioner KPU setempat dan saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi daftar pemilih untuk PSU di empat TPS, dan satu TPS khusus di kawasan PT. NHM, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 28 April 2021 nanti, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Halut tahun 2020.
Berikut daftar DPT, DPTb dan DPPh di tiap TPS. Untuk TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara berjumlah 928 pemilih.
Kemudian di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo berjumlah 436 pemilih. TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk berjumlah 195 pemilih. Sementara TPS Khusus 01 dan 02 di kawasan PT. NHM, Kecamatan Malifut berjumlah 541 pemilih. Dengan demikian, total DPT untuk PSU Pilkada Halut 2021 sebanyak 2100 pemilih.
Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi DPT tersebut telah sesuai regulasi, dana telah dikonsultasikan ke KPU Provinsi Maluku Utara maupun KPU RI.
“Kita sudah tetapkan sesuai regulasi, dan itu dihadiri semua pihak, serta sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI. Kemudian kami juga telah berkonsultasi ke KPU Provinsi Malut, dan dan KPU RI terkait hal ini,” katanya. (mn)