KSPSI Nilai Polda Malut Tak Punya Wewenang Segel WPR

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara diminta agar membuka police line atau garis polisi di di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Drakel, Rabu (30/3/2022).

Kata Ahmad, pemasangan garis polisi yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Malut berdampak pada berhentinya aktifitas para pekerja atau kaum buruh yang mengantungkan hidup mereka di usaha pertambangan di desa setempat.

Dikatakannya, sebelum garis polisi yang dipasang Polda Malut, Jumat (4/3/2022) lalu dengan alasan tumpah tindih izin IPR dan IUP perusahaan milik PT Amazing Tabara.

“Kami sesalkan sikap Polda Malut yang telah mempolice line kawasan itu dan para pekerja disana tidak perbolehkan beraktifitas,” aku Ahmad.

Tak hanya itu, kata dia, Polda Malut dinilai tidak memiliki wewenang melakukan penyegelan kegiatan pertambangan, karena ranah pertambangan justru merupakan tanggung jawab dinas terkait.

“Kami meminta Polda untuk berunding, sehingga tenaga kerja yang ada disana tidak menjadi korban,” cetusnya.

Tambahnya, KSPSI optimis membela kaum pekerja tambang sehingga mereka tidak merasa tertekan.

“Masalah hukum dan perizinan kita tak campuri, namun dalam kondisi bangsa ini dihadapkan dengan situasi sulit akibat pandemi, banyak pekerja kita di rumahkan untuk itu tidak ada solusi bangsa ini kembali memperkerjakan tenaga kerja yang ada,” terangnya, sembari mengatakan, jika upaya perundingan yang dilakukan KPSPSI tidak di sikapi oleh Polda, maka mereka akan menempuh jalur hukum dengan layangkan gugatan kepada Ditkrimsus Polda Malut.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.