TOBELO, HR—– Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr Muhajir, SH. MH menegaskan gugatan yang diajukan penggugat dalam perkara melawan hukum di Pengadilan Negeri Tobelo (PN Tobelo) dinilai salah dalam mengajukan gugatan.
” Prinsipnya DPP Partai Demokrat menghormati proses hukum yang sementara di sidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo yang diajukan oleh Yulius Dagilaha dan sementara sidang perdana ini,” kata Dr Muhajir, SH. MH di Coffe and Friends Wosia Tobelo Tengah, Kamis (01/07/2021).
Muhajir menuturkan alasan salah mengajukan gugatan karena penggugat (Yulius Dagilaha,red) adalah kader Demokrat tentu tunduk terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan AD/RT partai Demokrat serta Pakta Integritas Kode etik partai Demokrat, ” Yang mana dalam pasal 32 Undang-undang partai Politik, menyebutkan apabila seseorang yang tidak terima terhadap keputusan DPP partai maka yang bersangkutan harus melakukan keberatan atau gugatan ke internal partai tersebut, jadi gugatan itu menurut saya tidak tepat dan prematur hukum,” ujarnya.
Terkait dengan gugatan Yulius di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Muhajir menegaskan penggugat Yulius Dagilaha mengajukan gugatan kepada DPP Partai Demokrat karena tidak menerima SK Pelaksana tugas ketua DPC Partai Demokrat Halut, setelah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang memeriksa mengadili terkait dengan keputusan partai politik karena itu menjadi kewenangan mahkamah partai politik Demokrat, ” Jadi dikembalikan ke internal partai Demokrat,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, Yulius juga menggugat DPP Partai Demokrat di PN Jakarta pusat terkait SK pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai Demokrat yang sementara ini telah masuk pada pokok perkara dan tentu menurutnya, tidak benar juga karena yang bersangkutan belum pernah melakukan upaya hukum di internal partai, ” Nah jika di hubungkan dua gugatan di PN Jakarta pusat dan PN Tobelo tidak jauh berbeda konstruksi hukumnya, ranah pengadilan yang memeriksa dan mengadili tentu saya kita menjadi perhatian majelis hakim yang memeriksa perkara terkait obyek SK PAW yang bersangkutan dan hal tersebut menjadi ranah internal partai,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo (PN Tobelo) menunda sidang perkara nomor 52/Pdt.G/2021/PN TOB perbuatan melawan hukum selama dua minggu. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak lengkap menghadiri persidangan.
Majelis Hakim meminta, tergugat yang belum lengkap maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Kamis (15/07/2021) dua pekan depan. “Jadi, sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para tergugat, dua minggu ke depan hari Kamis tanggal 15 April 2021,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (01/07/2021).
Penggugat dalam perkara ini adalah Yulius Dagilaha sementara tergugat, 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, 4. Janlis G Kitong, 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, 6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, 7. Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Utara.
Sidang di pimpin hakim ketua, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya didampingi Rahmat S. Hi La Hasan dan Hendra Wahyudi.
Hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Yulius Dagilaha, Arnold Musa, SH. tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, sebagai tergugat I, II, III dan IV Dr Muhajir, SH. MH Ramly Antula, Ardy Larenggam,
Kuasa hukum DPRD Halut, sebagai tergugat V, Hery Hiorumu, Elisabeth Iwisara dan Jemy Bitino (man)
Kuasa Hukum DPP Partai a Nilai Gugatan Yulius Tidak Tepat dan Prematur
