Kuasa Hukum Kasus Panwaslu Halut Siap Hadapi Sidang Di Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp
Ramli Antula, SH, tim kuasa hukum kasus Panwaslu Halmahera Utara

TOBELO, HR— Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015-2016 menyatakan telah bersiap untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate nanti.
” Pasca upaya gugatan praperadilan diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015-2016 gugur di Pengadilan Negeri Tobelo. Kami tim kuasa hukum memfokuskan pada sidang pokok perkara di pengadilan Tipikor Ternate.” ungkap Ramli Antula, SH, Jumat (25/02/2022).
Ramli juga menambahkan pihaknya ingin berkonsentrasi persiapan menghadapi sidang pokok perkara, untuk kepentingan pembelaan terhadap prinsipal kliennya, ” Untuk jadwal sidang nanti kami mengecek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Ternate,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan jadwal sidang tiga tersangka dilaksanakan tanggal 1  Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Ternate, ” Sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2016.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1.365.861.596
Kejari Halut juga telah menetapkan tiga tersangka itu, beinisial MB, mantan ketua Panwaslu, SH selaku mantan Sekertaris Panwaslu Halut dan GM selaku mantan Bendahara Panwaslu Halut dan telah ditahan di Lapas Kelas II Tobelo (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.