TERNATE,HR—Setelah adanya kejelasan Patok Batas lahan milik Basri setelah dilakukan pengukuran Ulang oleh BPN Kota Ternate pada 2/9/2024, perkara sengketa lahan pasca Sarjana Universitas Khairun telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai (mediasi) oleh kedua belah pihak. Pihak Basri Mandar dan Unkhair telah menempuh beberapa kali mediasi, yang pertama difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Pada Tanggal 3 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan kedua, pertemuan secara langsung antara Pelapor dengan Rektor Unkhair, Bpk. Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum pada tanggal 5 September 2024.
Keinginan Basri baik melalui somasi maupun mediasi, menghendaki agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara, Pertama, Unkhair membayar sesuai nilai yang disepakati, atau Kedua menyerahkan tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong.
Pihak Basri menghendaki agar Unkhair membayar tanah berukuran 200 M² miliknya sebesar 1.2 Milyar Rupiah, namun Unkhair tetap berdasarkan pada hasil Appraisal yg sementara ini proses apraisal sedang berjalan, karena Unkhair sebagai institusi pemerintah tidak bisa menyimpangi ketentuan mengenai mekanisme pembebasan lahan.
“Jika Unkhair menuruti keinginan Pelapor dengan membayar dengan nilai yang lebih tinggi dari hasil appraisal, maka akan menjadi temuan penyalahgunaan keuangan negara yang bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Dia menegaskan, berhubung tidak adanya kesepakatan terkait harga tanah, maka demi menghargai dan menghormati kepemilikan Basri atas tanah tersebut dengan berdasarkan pada hasil pengembalian batas oleh BPN Kota Ternate pada tanggal 2 September 2024 yang telah memposisikan letak patok tanah dimaksud dengan sejelas-jelasnya.
“Maka Universitas Khairun sepakat untuk memilih opsi kedua yaitu menyerahkan kembali kepada Basri tanah tersebut dengan kondisi kosong dengan cara memindahkan bangunan parkir semi permanen dan membongkar papan nama pasca sarjana,”tegasnya.
Lanjut dia, kerugian akibat tidak dapat terpakainya lahan tersebut telah dipulihkan oleh Universitas Khairun dengan telah diserahkannya tanah tersebut dalam kondisi kosong dan dapat dipergunakan kembali serta tidak ada lagi aktifitas di atasnya yang merugikan penguasaan Basri sebagai pemilik atas tanah.
“Jaminan keadilan dan kepastian hukum telah diperoleh oleh Basri dengan diperolehnya kembali penguasaan secara penuh atas lahan miliknya yang telah dikosongkan oleh Unkhair. Hal ini telah sejalan dengan cita-cita perwujudan keadilan restoratif dalam penegakkan hukum pidana di tingkat penyelidikan oleh kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,”tuturnya.
Dia menambahkan terkait masalah tersebut dia meminta Polda Maluku Utara untuk menghentikan penyelidikan atas kasus ini karena kerugian dari Basri sebagai pelapor telah dipulihkan oleh Unkhair.
“Polda harus menghentika masalah ini karena kerugian dari Basri sebagai pelapor telah dipulihkan,”imbunya.(red).