TOBELO, HR—–Kuasa Hukum, Yulius Dagilaha mengingatkan agar pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) tidak terburu-buru melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Halut, Yulius Dagilaha.
Pasalnya, Yulius Dagilaha sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta atas Surat Keputusan (SK) Pemecatan dirinya oleh DPP Partai Demokrat yang telah teregistrasi dengan perkara nomor : 325/Pdt.Sus.Parpol/2021.
” Kami sampaikan bahwa klien Kami (Yulius Dagilaha, red) sedang ada proses hukum dengan agenda sidang perdana tanggal 9 Juni tahun 2021, Karena itu, Kami meminta pimpinan DPRD menunda proses PAW, sampai ada putusan hukum yang final dan mengikat (inkrah).” Kata Kasman Ely, SH, kuasa hukum Yulius Dagilaha melalui saluran telepon, Jumat (28/05/2021).
Kasman menjelaskan mekanisme PAW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ” Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” ujarnya.
Kasman mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan keberatan permintaan penundaan PAW ini, ke pihak-pihak terkait seperti DPRD Halut, KPU, bupati Halut, Gubernur Malut, ” Kami berharap DPRD Halut dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika tetap nekad menggelar PAW, maka itu cacat hukum dan harus dibatalkan.” Ujarnya.
Kasman juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak terkait jika dipaksakan melaksanakan proses PAW, ” Kami pastikan akan menggugat pihak-pihak yang terlibat menggelar PAW,” tegasnya.
Sebelumnya Partai Demokrat (PD) sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara, (Halut). Kamis (27/05/2021).
Surat tersebut di serahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak kepada Kabag Persidangan Setwan Halut, Alfinansius Tenga.
Turut hadir mendampingi Plt ketua DPC partai Demokrat Halut, anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Jasmin Rainu, Sekertaris DPC Demokrat Halut, Fariz, Ketua OKK DPC partai Demokrat Halut, Janlis Kitong serta sejumlah pengurus DPC partai Demokrat Halut.
Plt Ketua DPC Demokrat Halut Lazarus Simon Ishak mengatakan proses pergatian antarawaktu terhadap anggota DPRD telah dilakukan dengan memasukan surat ke DPRD Halut,” Demokrat melakukan PAW Yulius Dagilaha karena Yulius telah di pecat dari keanggotaan partai Demokrat,” kata Lazarus Simon Ishak, usai menyerahkan SK PAW di kantor DPRD Halut, Kamis (27/05/2021).
Menurut Lazarus, bahwa Yulius digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya saat Pemilihan Legislatif 2019 pada daerah pemilihan I, yaitu Janlis Kitong, ” SK PAW ini dikeluarkan oleh DPP Demokrat dan Pak Janlis Kitong sebagai pengganti antarwaktu,” ungkapnya.
Lazarus yang juga sebagai anggota Satgas yang bertanggungjawab Maluku-Malut, menjeladkan Yulius Dagilaha merupakan ketua DPRD Halut dari Demokrat, karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan DPRD maka pihaknya akan mengajukan pengganti ketua DPRD Halut ke DPP Demokrat, ” Untuk nama siapa yang menggantikan dan duduk sebagai Ketua dewan, kita tunggu saja dari DPP Demokrat” katanya.
Lazarus berharap proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut dari partai Demokrat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang belaku, ” Ya, kami berharap segera diproses SK PAW, karena nama ini yang kami ajukan sudah menjadi keputusan partai, dan kami akan mengawalnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris dewan (Sekwan) Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Demokrat terkait dengan usulan pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut,” Saat ini teman-teman bagian persidangan akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut untuk selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Sekwan menjelaskan sesuai isyarat Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa pimpinan DPRD akan menyampaikan surat ke KPUD tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut dari partai Demokrat dan meminta penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” Pastinya kami memproses PAW anggota DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha (mn).