Lagi, Dua Anggota Dewan dari PKB Halmahera Utara Tak Hadiri Rapat Paripurna

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara kembali menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, di ruang Bangsaha, Rabu (30/08/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong dengan didampingi para Wakil Ketua I, Asrul Hi Suaibun dan Wakil ketua II Inggrid Paparang. Namun, lagi-lagi paripurna kali ini, dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkiran Bangsa (PKB), yakni Fahmi Musa dan Yusri Baillusy tak hadir.

Sebelumnya dua anggota DPRD ini, bersama rekan se- partai, Irfan Soekonae juga tidak menghadiri rapat alias bolos mengikuti Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengajuan KUA-PPAS 2024 dan Pengajuan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023, tanpa alasan yang jelas. Pada Jumat (25/08/2023) lalu.

Meski begitu, rapat paripurna
tetap berjalan seperti biasanya karena disebut sudah memenuhi kuorum.

Paripurna kali ini mengagendakan
Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 dihadiri Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, Kejari Halmahera Utara, Mohammad Ahsan Thamrin SH MH, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait SE, Ketua PN Tobelo, Slamet Budiono SH MH, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, Sekda Halmahera Utara, Drs E J Papilaya MTP, Para Asisten Setda Halmahera Utara Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD kabupaten Halmahera Utara, Para Anggota DPRD kabupaten Halmahera Utara serta para tamu undangan.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong usai Paripurna membenarkan bahwa kedua anggota dewan tersebut tidak hadir dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023,” Kalau pak Irfan Soekonay, hari ini hadir dalam rapat paripurna beliau cepat menyesuaikan,” kata Janlis Kitong, Rabu (30/08/2023).

Janlis menepis alasan dari kedua anggota dewan itu, terkait dengan pembahasan terlalu tergesa-gesa sehingga mereka memilih walk-out, ” Jadi kedua anggota DPRD ini tidak hadir pada pembahasan KUA-PPAS sebelumnya sehingga tidak tahu prosesnya. Terus kalau dikatakan walk-out, artinya mereka ikut sidang kemudian memilik keluar, tapi yang terjadi mereka ini tidak hadir dalam sidang paripurna,” jelasnya.

Terhadap ketidak hadiran kedua anggota dewan pada saat rapat Paripurna dua kali berturut-turut, Janlis menyerahkan sepenuhnya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD),” Karena itu, tugas dari BKD, untuk memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan /atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” tegasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *