LABUHA,HR– Lagi – lagi Penyidik Polres kabupaten Halmahera selatan nyatakan berkas kasus judi online barang bukti (tahap II), kasus dengan tersangka Oktavianus Hendra Kilanmasse lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Labuha.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar didampingi Ps. kanit 2 sat reskrim Aipda Ikram menegaskan, pihaknya melaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangaka Oktavianus Hendra Kilanmasse, terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (judi online) Dengan Laporan Polisi Nomor : LP -A/ 23 / VIII/ 2022/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 28 agustus 2022.
“Tersangka Oktavianus Hendra Kilanmasse ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 di desa sayoang kecamatan Bacan timur, tersangka melakukan permainan judi online melalui situs akun Vintogel atas nama HEND1989 sebagaimana pada rumusan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 ayat 1 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUH pidana ancaman hukuman UU ITE pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara denda 1 milyar, “tegasnya.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah handphone merk SAMSUNG A21S warna hitam, 1 buah kartu ATM bank BNI, Uang tunai sebanyak Rp. 1.310.000, 1 buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1231822056.
Berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera selatan Nomor : B / 1337 / XII / 2023 / Reskrim, Tgl 05 Desember 2023, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), diterimaa oleh Jaksa Penuntut Umum Satriyo Ekoris Sampurno,S.H di Ruangan Pelayanan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (echa)