TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara memutuskan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diberikan sanksi hukum.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kantor Kementrian Agama (Kekankemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali, dan hasil kajian menguatkan indikasi pelanggaran, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum ke BKN RI,
” Jadi kesimpulan akhir kami, Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara melanggar Netralitas ASN dan di rekomendasikan ke BKN untuk di sanksi, ” Kata Ahmad Idris, Senin (11/11/2024).
Ahmad menjelaskan perbutan terlapor (Kakankemenag) melanggar Pasal 2 huruf (f) Netralitas Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 terkait Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. ” Juga melanggar Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ” ucapnya.
Ahmad menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada Halmahera Utara, Menurutnya, pelanggaran terberat berkemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu. ” Terkait dengan tindak pidana pemilu, masih berproses penyidikan sementara berlangsung kita tunggu hasilnya, ” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan bahwa Bawaslu Halmahera Utara akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.
“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.” tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Duugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.
Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.
Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola (man).