Lantik Dua Adik Ipar, Ini Pesan Wali Kota Ternate

  • Whatsapp
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melantik dan kukuhkan delapan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

2 Pejabat Non Job, 8 Pejabat Teken Pakta Integritas

TERNATE,HR—Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melantik dan kukuhkan delapan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/KEP/2888/2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bacaan Lainnya

Adapun pelantikan dilaksanakan di Aula  Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (27/10/2021).

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman, Ketua dan Wakil Ketua PPK Ternate, Marliza Marsaoly dan Lili Jasri, dan Anggota DPRD serta pimpinan OPD.

Dalam sambutanya, Wali Kota Ternate  mengatakan upacara pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate pertama kali dilaksanakan.

“Pemkot di zaman pimpinan saya dan Pak Wakil Wali Kota, pelantikan ini merupakan proses yang dilalui melalui evaluasi kerja yang dilakukan oleh pansel,” ucapnya.

Wali Kota mengaku, pejabat yang dilantik merupakan kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT dan jabatan ini amanah.

“Kita patut menjaga amanah ini dengan sungguh – sungguh. Kemarin di Aula Lantai III Kantor Wali Koya dilakukan penandatangan perda RPJMD. Itu artinya tugas harus dilakukan bagaimana melanjutkan proses perencanaan tersebut untuk membuat rencana strategis di masing – masing OPD, pimpinan harus mampu menindaklanjuti dalam satu bulan, karena harus bekerja dengan cepat dan persiapan RAPBD 2022,”ungkapnya.

Tak hanya itu, Wali Kota menuturkan, target dari tahapan yang dilakukan adalah pengejawantahan atau penerjemahan dari visi misi 14 program pemerintahan.

“Kita tahu target 2022 pasti ada target yang dilakukan, saya mohon yang memegang jabatan ini menyesuaikan dengan kondisi setempat dan tampil betul – betul sebagai pimpinan, tetapi mampu membawa roda organisasi di tiap – tiap OPD. Saya yakin kalian mampu,” pungkasnya.

Adapun nama-nama yang baru saja dilantik antara lain : Rizal Marsaoly didefenitifkan sebagai Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Sekwan Kota Ternate Safia M. Nur dimutasi ke Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah menggantikan Andini Radjiloen yang dimutasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Isnain Pansiradju didefenitifkan. Begitu juga dengan Kepala DMPTSP Ternate, Bachtiar Teng, Mahdi Nurdin dimutasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Ternate, kemudian Kepala BPKAD M. Taufik Jauhar dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Samin Marsaoly yang kini Staf Ahli dilantik menggantikan Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate Ruslan Bian dan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau dinonjobkan. Selain itu, Abdullah Sadik yang rencananya bertukar tempat dengan M Arif Gani tidak diikutsertakan dalam pelantikan tersebut.

Untuk pelaksana tugas (Plt) di lima OPD diisi oleh Plt Kepala BKPAD Kota Ternate, Jusuf Sunya, Plt Kepala DKP Ternate, Thamrin Marsaoly, Plt Sekwan Yuliyanti, Plt Diknas Bachtiar Teng, Plt Dinas Pariwisata Ternate Rizal Marsaoly.

Selain dilantik oleh Wali Kota, 8 pejabat eselon II di lingkup Pemkot Ternate juga menandatangani, 8 poin pakta integritas, diantaranya :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bersikap transparan, jujur objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
  5. Memberi comtoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di inatansi yang dipimpin serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  7. Mampu berkinerja baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang dipimpin serta bersedia untuk dievaluasi dan diberhentikan dari jabatan apabila tidak lagi menunjukan kinerja yang baik dan kompetensi dalam jangka waktu satu tahun setelah dilantik.
  8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Diketahui, pelantikan para pejabat eselon II di lingkup Pemkot Ternate setelah BKPSDM menerima surat persetujuan pelantikan dari Kemendagri dengan nomor : 821/5981/SJ, yang ditujukan untuk Gubernur Maluku Utara.

Surat tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian itu, memuat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam surat tersebut, Mendagri menyatakan, secara prinsip Wali Kota Ternate disetujui untuk melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ternate.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.