Lasurdin : Oknum Pejabat Dinkes Morotai Sebut Wartawan Pencuri Bisa Diproses

  • Whatsapp
Ketua Forum Jurnalis Online Morotai FJOM, Lasurdin La'Ode Madelis

MOROTAI,HR--Ketua Forum Jurnalis Online Morotai FJOM, Lasurdin La’Ode Madelis, menyesalkan tindakan yang dilakukan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai yang menyebut wartawan seperti pencuri.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, Pasal 2, 3, dan Pasala 18 tentang pers, selasa 21 mei 2024, oknum pejabat tersebut bisa diproses,”kata Lasurdin, Rabu (22/05/2024).

Menurutnya , Sekretaris Dinas Kesehatan inisial JN, perlunya menambah pengetahuan tentang Undang-Undang pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.

Sesuai uraian kejadian, tindakan yang dilakukan JN bisa dijerat dengan pasal 18 UU No 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun hingga denda Rp.500.000.000.000 (Lima Ratus Juta Rupia),”jelasnya

Lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara.

“Seharusnya JN tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa mengkomunikasikan dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri,”kesalnya.

Dikatakannya, JN sebagai pejabat harusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih dulu.

“Jadi wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi,”jelasnya.

“Bisa hasil rapat nanti disampaikan paska selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat,”ucapnya.

Selain itu, JN bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan sabar dulu membuat liputan secara sopan dan beretika.

Dia menambahkan, pernyataan JN bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas

“Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi JN pun bisa dituntut,”tandasnya.(ode)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.