TERNATE,HR – Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dua orang pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kota Ternate diperiksa, Senin (10/1) kemarin, namun demi kepentingan pemeriksaan, akhirnya dua pejabat tersebut dilepaskan jabatannya.
Dua pejabat tersebut terdiri dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Nuryadin Rachman dibebaskan sementara dari tugas jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate Nomor: 821.2/KEP/80/2022, sedangkan Hadijah Tukuboya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor: 821.2/KEP/81/2022, tertanggal 7 Januari 2022.
Sesuai jadwal pemeriksaan, Nuryadin menjalani pemeriksaan Senin kemarin, kemudian Hadijah Tukuboya tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin majelis kode etik, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya.
Nuryadin saat dikonfirmasi usai pemeriksaan menjelaskan, ia menghadiri sidang yang dilakukan oleh majelis kode etik atas permasalahan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilwako kemarin.
“Saya sudah selesai melalui tahapan di sidang, poin – poin pertanyaan dari majelis kode etik sudah saya klarifikasi, tinggal menunggu rekomendasi dari majelis kode etik ke pejabat pembina kepegawaian,” ucapnya, Senin(10/01).
Nuryadin mengakui, ia saat ini sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Kadis Perkim Kota Ternate dan sudah memberikan jabatan tersebut ke Plt Sukarjan Hirto.
“Memang benar saya sudah diberhentikan tugas sementara dan saya berinisiatif menyerahkan memori jabatan ke Plt, sehingga Plt bisa bekerja secara organisasi dan bekerja secara nyaman,” terangnya.
Dikatakannya, ia bakal mengembalikan seluruh fasilitas mobil dinas ke Disperindag, karena itu merupakan aset Disperindag.
“Saya sudah nonaktif sebagai Kepala Dinas, maka dari itu seluruh fasilitas seperti mobil dinas besok bakal dikembalikan,” terangnya.
Terpisah, Sekertaris Kota Ternate, Jusuf Sunya membenarkan, pemeriksaan sudah dilaksanakan, hasilnya nanti diserahkan ke Wali Kota Ternate, untuk ambil langkah.
“Kita menunggu saja, hasilnya seperti apa karena proses awal pemeriksaan sudah dilaksanakan nanti dikaji dan diserakan ke Wali Kota Ternate dan juga disampaikan ke KASN,” pungkasnya.
Jusuf menambahkan, Hadijah Tukuboya akan dijadwalkan tujuh hari kedepan, jika dia tidak hadir akan dibuat BAP.(nty)