Isu dugaan korupsi ini bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi atau LPP -Tipikor Maluku Utara.
“Karena kami menduga kuat bahwa dalam pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar diduga tidak memiliki regulasi dan ketentuan peraturan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan retribusi yang dikelola oleh disperindag,” tegas ketua LPP -Tipikor Malut Zainal Iliyas di Ternate, Kamis (01/12/ 2022).
Ironisnya menurut Zainal, pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Disperindag itu kewenangannya diberikan kepada Sekretariat Dinas, bukan oleh bidang tertentu baik itu bidang perindustrian, perdagangan maupun bidang pengendalian dan pembinaan disperindag kota ternate.
Anehnya kata dia, insentif para petugas penagi restribusi dari dinas tersebut dibayarkan oleh BP2RD dan berikan apabila petugas mencapai target.
“Berdasarkan hasil invetigasi yang kami laksanakan, dugaan kuat kami, retribusi pelayanan pasar diduga kuat adanya penggunaan langsung atas retribusi pasar tersebut. Kami juga meduga ada oknum ASN Disperindag yang secara sengaja dan melawan hukum, membawa pulang sejumlah dana retribusi dan menitipkan pada rekening pribadi,” terangnya.
“Hal ini tentunnya bertentangan dengan regulasi pengelolaan atas pendapatan daerah yang mestinya disetorkan pada rekening Kas Daerah.Olehnya itu, dalam rangka penegakan supremasi hukum serta upaya melawan segala bentuk penyimpangan keuangan daerah khususnya atas dugaan penyimpangan keuangan dan pendapatan retribusi pelayanan pasar pemerintah daerah Kota Ternate, kami mendesak kepada Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Muhlis S Djumadil, Sekretaris Dinas Nursidah DJ Mahmud, SP dan Bendahara Penerima Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Soleman. Itu berkaitan dengan dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang atas retribusi pelayanan Pasar,” sambungnya.
Zainal menjelaskan, sesuai ketentuan
Sebagaimana petunjuk dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam rangka meminimalisir dugaan tindak pidana penyimpangan keuangan atas pendapatan Daerah, maka disarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Ternate agar mengelola pendapatan daerah melalui satu institusi, dan Badan Pengelolaan Pendapatan & Retribusi Daerah (BP2RD) yang putuskan menjadi lembaga yang mengelola retribusi pelayanan Pasar, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Disperindag Kota Ternate.
“Apalagi saat ini diketahui kewenangan atas retribusi pelayanan pasar dikembalikan kepada Disperindag Kota Ternate,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublis, Kepala Disperidag Kota Ternate, Muhlis S Djumadil, belum dapat dikonfirmasi.(red)