LSM Pulpen Minta Pemotongan Tunjangan Nakes di RSUD Weda Diusut

  • Whatsapp
RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah

TERNATE,HR—-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pulpen Maluku Utara mendorong dugaan pemotongan Tunjangan Penghasil Pegawai (TTP) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda perlu didalami pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng. Sebab, praktik tersebut diduga merugikan tenaga kesehatan.

“Seharusnya pemotongan tersebut tidak perlu terjadi sampai merugikan tenaga kesehatan,”ujar Ketua Pulpen Malut Dr. Samsu Somadayo, kepada halmaheraraya.id, Sabtu (02/06/2022).

Menurut Samsu Somadayo, pemotongan ini harus jadi bahan refleksi Direktur RSUD Weda, sebagai pengambil kebijakan untuk mengevaluasi diri bahwa apa yang dilakukan banyak merugikan banyak orang.

“Kalau tujuan pemotongan hanya karena masalah ketidak hadiran, jangan kebijakan tersebut semuanya terkena dampak dari kebijakan tanpa sosialisasi,”paparnya.

Masalah ini kata dia tak boleh dibiarkan dan harus didalami dan dijalani oleh pihak Kejari Halteng.

“Ini harus didalami oleh pihak kejaksaan, pengakuan tenaga kesehatan bisa jadi bukti awal untuk mengungkap kasus tersebut,”tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Dr. Selvie Dedi Dengo, diduga melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) untuk tenaga kesehatan ( Nakes). Besaran penerima TTP diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah, diberikan sesuai golongan pegawai.

“TTP untuk Nakes RSUD Weda, yang kami terima tidak sesuai besaran sebagaimana diatur dalam SK Bupati Halteng,”ujar salah satu Nakes RSUD Weda, Ary Yanto kepada halmaheraraya.id,  Senin (27/06/2022).

Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halteng terutama Nakes di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menerima TTP besarannya berdasarkan regulasi yang ditetapkan dalam SK Bupati untuk golongan II yakni Rp 1,3 juta. Besaran tersebut sama dengan Nakes di RSUD Weda.

“Berbeda dengan Nakes di RSUD Weda, sesuai regulasi golongan II Rp 1,3 juta, tapi mereka terima berbeda-beda ada yang Rp.950 dan ada yang terima hanya Rp 500 ribu,”ungkapnya.

Dia mengaku, untuk Nakes di RSUD Weda, pemotongan berbeda-beda, meski golongannya sama ada yang menerima Rp 700 ribu dan Rp 500 ribu dari total besaran TTP sebesar Rp 1,3 juta. Alasan pemotongan kata tidak jelas, karena ada yang pemotongan disesuaikan dengan kehadiran Nakes.

“Jadi TTP untuk golongan II ada yang dipotong Rp 350 ribu, Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu, tapi pemotongan tersebut tidak sesuai dengan kahadiran pegawai, karena ada pegawai tidak pernah absen selama satu bulan kena dampak pemotongan,”bebernya.

Dikatakannya, terkait pemotongan tersebut mereka tidak terima dengan kebijakan Dirut RSUD, karena selama bulan Januari 2022, mereka tidak pernah absen, lalu kenapa tunjangan mereka dipotong

“Alasan pemotongan tidak jelas, selama ini kami tidak pernah disosialisas soal besaran TTP yang harus kami terima sesuai regulasi,”tuturnya.

Dia menambahkan, untuk TTP golongan II bulan Januari 2022, mereka baru menerima tanggal 28 April 2022.

Terpisah Direktur RSUD Weda Dr. Selvie Dedi Dengo, ketika dikonfirmasi terkait pemotongan TTP Nakes golongan II bulan Januari 2022, mengatakan itu urusannya. Sebagai Dirut RSUD, dirinya punya hak melakukan pemotongan itu karena atas dasar absensi kehadiran.

“Jadi kalau ada yang tidak puas dan mau lapor Kejaksaan silahkan, karena soal pepotongan ini Bupati juga sudah tahu,”ujarnya singkat sambil berjalan menuju bobil dinasnya.(dod)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.