Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Ketua DPC Demokrat Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan untuk menolak Permohonan Kasasi yang diajukan pihak Yulius Dagilaha terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Cq. Agus Harimurti Yudhoyono dan H. Teuku Riefky Harsya dan Lazarus Simon Ishak sebagai turut termohon.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (17/05/2022),
Isi putusan MA tertanggal 17 November 2021 nomor : 1273 K/PdtSus-Parpol/2021 Jo nomor :167/PdtSus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst dengan amarnya berbunyi,” Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Yulius Dagilaha,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (17/05/2022).
Selain itu, masih dalam amar putusan yaitu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 167/PdtSus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Mei 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut, ” mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat, menyatakan Pengadilan Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” tulisnya lagi.
Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara yang baru terpilih, Janlis Gehanua Kitong saat di konfirmasi membenarkan bahwa gugatan Kasasi dari Yulius Dagilaha di Mahkaah Agung telah ditolak, ” Iya benar, sudah ada rilis dari MA bahwa gugatan kasasi dari Yulius Dagilaha telah di putuskan,” kata Janlis Kitong, saat dikofirmasi, Senin (17/05/2022).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi dari Termohon atas gugatan yang diajukan oleh Yulius Dagilaha (Mantan ketua DPC partai Demokrat Halut) terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta pusat mengabulkan eksepsi pihak Tergugat Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut).
” Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.” Bunyi Amar putusan, Senin (17/05/2021).
Gugatan Yulius Dagilaha ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga mantan Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Akhirnya Yulius dipecat dari ketua DPC partai Demokrat Halmahera Utara dan digantikan oleh Lazarus Simon Ishak.
Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *