TERNATE, HR – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2004 – 2009, Husni Rakib menyebutkan administrasi di masa kepemimpinan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman amburadul.
Menurut Husni, surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate pada tahun 2015 lalu yang ditandatangani mantan Kepala Dinas Djadid Radjim dan mantan Sekretaris Kota Ternate M Tauhid Soleman dibatalkan secara hukum.
“Surat tersebut saya dapat dari Wali Kota tahun 2015 lalu, saya tidak keberatan untuk mengembalikan mobil dinas, tapi saya sangat menyesal amburadulnya Pemkot punya kinerja kayak begini yang membatalkan secara hukum. Misalnya, orang pe pensiun ada dibatalkan, mestinya harus ada surat resmi pembatalan dari jauh -jauh hari. Kalau memang ada, dibuat surat pembatalan. Tapi ini tidak ada sama sekali, saya rasa administrasi di Pemkot amburadul,” kesalnya sambil merobek surat dihadapan KPK dan rombongan, Rabu (12/10).
Kata Husni, di dalam surat tersebut meminta kepada pengguna barang untuk menyerahkan kendaraan dinas, karena mau dibuat penghapusan kendaraan dinas operasional roda empat dilingkup Pemkot pada tahun 2015.
“Di dalam surat keputusan Wali Kota Nomor 121/II.4/KT/2015 tentang penghapusan kendaraan dinas operasional roda empat itu saya harus bayar sebesar Rp16.500.0000. Padahal, waktu itu saya ketemu mantan Wali Kota almarhum Hi Burhan Abdurahman dan kata beliau nanti saya tangani, karena dengan dia punya lagi. Saya mau datang mo lapor bayar, saya pikir kemarin surat yang kemarin diberikan ke saya itu surat pelunasan, apabila tidak dilunaskan maka dikembalikan ke negara,” bebernya.
Sambungnya, tiba – tiba surat itu diberikan ke dirinya, kemudian ia datangi Sekkot Jusuf Sunya untuk menanyakan surat itu.
“Setelah ketemu Jusuf, dia beritahu ke saya cari uang dan bayar. Masa waktu itu, Wali Kota sekarang Tauhid yang menjabat sebagai Sekda, dia lupa dan tidak tahu,”
ujarnya.
Terpisah, Mantan Kabag Perlengkapan Setda Kota Ternate Arwan Andili juga tidak keberatan mengembalikan mobil dinas. Pasalnya, mobil dinas milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ternate saat ini masih rusak dan diperbaiki.
“Saya gunakan mobil dinas ini, karena mobil dinas di Damkar ada di bengkel dan saya sudah kembalikan mobil dinas itu langsung ke KPK,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui model adminitrasinya karena belum dibaca secara rinci. Intinya semacam ada kelonggaran di zaman dewan waktu itu, sehingga ada arahan tertulis pakai dulu.
“Kalau secara aturan di kase atau dalam bahasa apapun di dalam surat, harus melalui proses lelang atau penghapusan, jika sudah tidak bisa dilelang. Karena proses penghapusan itu terjadi jika sudah tidak bisa dilelang. Serta sudah tidak ada nilainya atau besi tua,” pungkasnya.(nty)