TOBELO, HR—- Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Mantan Kades Wari Ino kecamatan Tobelo, berinisial NT alias Nelson terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan jaksa dari Kejari Halmahera Utara itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (21/04/2022).
Terdakwa NT dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dituntut 12 tahun denda Rp 60 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara,” kata Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (22/04/2022).
Sementara, Nelson akan menghadapi dua tahapan agenda sidang lanjutan, yakni sidang pembelaan dan putusan.
“Untuk tahapan selanjutnya tinggal dua agenda sidang, di antaranya sidang pembelaan dan putusan,” tandasnya
Untuk diketahui, terdakwa Nelson melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan korban anak mencapai 17 korban yang terdiri dari 3 korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki, modus perbuatan MT dilakukan dengan cara mengajak para korban anak pergi ke kebun dan ke pantai yang berada di beberapa lokasi daerah Kecamatan Tobelo dengan bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada para korban anak (man)