TOBELO, HR—- Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017, ratusan juta rupiah. Mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis Kecamatan Kao Barat kabupaten Halmahera Utara, dengan terdakwa YH alias Odan dituntut 5,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (31/05/2022).
Tidak hanya itu, tim jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara juga menuntut supaya terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 728.218.743.52 subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan terdakwa YH mantan Kades Tuguis di dakwakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
” Terdakwa YH dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 728.218.743.52, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (01/06/2022).
Kajari menyebutkan setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Kejari Halmahera Utara maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mantan Kades melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi (man).
Mantan Kades Tuguis di Tuntut 5.6 Tahun, Kasus Korupsi DD/ADD
