TOBELO,HR — Penetapan tersangka inisial MIG oleh Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Ditreskrimsus) mendapat tanggapan positif dari masyarakat Halmahera Utara (Halut) yang juga mantan pengurus AMPP TOGAMMOLOKA Jurait Lidawa serta mantan Ketua AMPP TOGAMMOLOKA, Sadikin Teki
Kepada media, senin (30/12/2024) Jurait mengatakan setiap warga negara sama dimata hukum (Equality before the law) tidak membedakan dari latar belakan ekonomi, sosial dan lain-lain. Karena itu siapa saja yang melakukan kejahatan hukum harus bersiap menghadapinya.
Putra Tolonuo Halmahera Utara ini juga memberikan apresiasi kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam hal ini Haji Romo Nitiyudo Wahcjo (Haji Robert) yang mengambil jalan penyelesaian secara hukum terhadap MIG, sehingga apa yang dituduhkan MIG kepada Haji Robert bisa bersih di mata masyarakat Maluku Utara, Halmahera Utara khususnya anggota AMPP TOGAMMOLOKA.
Jurait juga memaparkan hukum itu tajam tapi tidak mungkin melukai orang yang tidak bersalah. Karena itu dia mengajak kepada seluruh masyarakat Halut, termasuk anggota AMPP TOGAMMOLOKA untuk tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Pengacara muda ini juga sangat menyayangkan sikap dari MIG, apalagi dengan mengatasnamakan AMPP TOGAMMOLOKA. Seperti diketahui, TOGAMMOLOKA dalam menyikapi setiap persoalan selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia dan menghindari benturan hukum dan sosial yang dari turun temurun oleh para sesepuh dan pendiri TOGAMMOLOKA.
Selain itu mantan ketua AMPP TOGAMMOLOKA, Sadikin Teki, juga ikut memberikan tanggapan atas kasus yang saat ini dijalani oleh MIG. Sadikin mengatakan, kasus MIG selaku ketua AMPP TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan naik dari status Lidik ke Sidik terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur (Presdir) NHM Haji Robert. Kini buntut panjang kasus tersebut sampai pada proses hukum dan masih terus berlanjut.
“Kami selaku Mantan Ketua AMPP TOGAMMOLOKA menegaskan kasus MIG berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Haji Robert merupakan tindakan personal, yang notabene yang tidak melibatkan sesepuh AMPP TOGAMMOLOKA. Tindakan tersebut secara tidak langsung telah menyerang pribadi orang, karena itu kita yang hidup dalam negara hukum memiliki aturan atau hukum yang mengatur sebagaimana dalam KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” ujarnya. Sadikin Teki menambahkan konsekuensi yang harus dihadapi oleh MIG adalah bertanggung jawab secara Hukum atas laporan dari Haji Robert.
” Selaku sesepuh AMPP TOGAMMOLOKA, Sadikin akan memberi dukungan secara moril agar kasus yang dialami oleh MIG ini agar dapat diselesaikan secara baik, namun semua itu merupakan hak Haji Robert sebagai pelapor atau korban apakah mau melanjutkan atau tidak, ” sambungnya (man).