Mantan Wawali Ternate dan Firja Karim Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Arifin Djafar dan Firja Karim resmi dilantik, Rabu (25/10/2023) malam, melalui rapat paripurna ke-11 tahun sidang 2023 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengambilan sumpah ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dan dihadiri Wali Kota Ternate, Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dalam sambutannya mengatakan, PAW terhadap anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan adalah sebuah kelaziman karena telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pergantian tersebut merupakan hak kewenangan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota DPRD atas usul Partai Politik,” ucapnya.
Menurutnya, dalam perspektif tersebut, proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya baik didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun dalam pembangunan politik dan demokrasi di daerah ini.

“Hal ini tidak lain semata-mata dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Ternate yang akan mengucapkan sumpah/janji malam hari ini, sudah sejalan dan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan dalam proses penggantian antar waktu ini, akhirnya Gubernur Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan masing-masing Nomor 470/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 atas nama Arifin Djafar dari Partai Golkar yang menggantikan Alm. Djadid Ali, karena meninggal dunia, dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 471/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas Nama Firja Karim yang menggantikan Munira Sagaf.

“Atas dasar keputusan-keputusan Gubernur Maluku Utara tersebut, maka malam hari ini, DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dalam rangka peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam hal ini ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD.

“Setelah mengikuti jalannya pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024, dengan demikian telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Ternate, untuk itu diharapkan agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selamat bergabung dalam menjalankan tugas semoga, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD Kota Ternate, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Munira Sagaf dan Almarhum H. Djadid Ali, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas selaku pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate serta jalinan kerjasama selama mengabdi di lembaga ini,” tandasnya.

Arifin Djafar selain dilantik sebagai anggota DPRD juga diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, melalui paripurna ke-12 tentang pengumuman dan usulan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Ternate. Ini untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah mennyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor B.1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Ternate, selanjutnya DPRD Kota Ternate berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna malam ini yakni pengumuman dan usul peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.

“Sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, kami mengumumkan Arifin Djafar sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2029-2024, untuk selanjutnya diproses peresmiannya oleh Gubernur Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.