LABUHA,HR–Upaya maraton penuntasan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel melakukan langkah penyegelan ruang Kepala Bidang Bina Marga PUPR Halsel Walid Syukur. Penyegelan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021. Setelah lebih dari satu jam Penyidik Kejari Halsel menggedah seisi ruang Kabid Bina Marga tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, penggeledahan tim Penyidik Kejari Halsel, dipimpin langsung Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH serta Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, dilakukan dari pukul 09.00 WIT sampai pukul 11.00 WIT. Dalam penggledaan Kabid Bina Marga tidak berada di ruangan dan ruangan sementara dikunci langsung dibongkar.
Kepala Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH menegaskan, meski ditengah merebaknya wabaha virus covid 19, Pihaknya tetap konsisten dan profesional dalam penuntasan kasus yang merugikan negara kisaran Rp 1 Milyar tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian, penyidikan guna mencari alat bukti, ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Hals dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi ditengah pandemi Covid 19,”tegasnya di ruang kerjanya jumat (16/06/2021).
Penggeledahan Ruang Bina Marga berlangsung lebih dari 1 jam, hasilnya Penyidik berhasil mengamankan dua koper berisi dokumen penyewaan dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Serta menyegel ruangan Bina Marga Dinas PUPR Halsel.
Terbongkarnya kasus ini, berdasarkan laporkan masyarakat serta hasil penyelidikan Kejari Halsel di Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 soal sewa menyewakan alat berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara.
Perbuatan tersebut berpotensi menimbulakan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar rupiah. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mengetahui kerugian negara serta siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan.
Sejumlah petinggi PUPR turut dimintai keterangan, Mantan Kadis PUPR Halsel aktif Ali Dano Hasan dan Kabid Bina Marga Walid Syukur serta operator alat berat hingga sejumlah rekanan. (echa)