TERNATE, HR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara merilis data penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Provinsi Maluku Utara tahun 2024.
Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi mengatakan, ada sebanyak 20 temuan dan 82 laporan. Dimana, jumlah temuan dan laporan sebanyak 102, jumlah laporan diregistrasi 34, laporan tidak teregistrasi 45, laporan belum diregistrasi (Kajian Awal) 3, temuan diregistrasi berjumlah 20.
Lanjutnya, data penanganan pelanggaran Pilkada berdasarkan sebaran kabupaten kota 2024 berjumlah 54 temuan dan laporan yang ditangani.
“Provinsi Malut 2 kasus (Dilimpahkan ke Halsel), Kota Ternate 2 kasus, Kota Tidore Kepulauan 4 kasus, Kabupaten Halmahera Barat 1 kasus, Kabupaten Halmahera Utara 7 kasus, Kabupaten Halmahera Tengah 4 kasus, Kabupaten Halmahera Selatan 6 kasus, Kabupaten Halmahera Timur 5 kasus, Kabupaten Pulau Morotai 7 kasus, Kabupaten Kepulauan Sula 17 kasus, Kabupaten Pulau Taliabu 1 kasus,” bebernya, Senin (25/11/2024).
Lanjut Masita, hasil penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 berupa 3 kode etik dan 13 pidana pemilihan. Sedangkan putusan pidana berdasarkan sebarkan kabupaten kota sebanyak 8 putusan pidana, kemudian pelanggaran netralitas ASN berjumlah 64 ASN, serta pelanggaran perundang – undangan lainnya 1 netralitas TNI/Polri, dan 5 Kepala Desa.(nty)