Masuk Pelabuhan, Pelindo Ternate Mulai Terapkan e-PAS 

  • Whatsapp
Manager Pelindo Cabang Ternate Noldy Wangkay

TERNATE,HR—PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Ternate mulai menerapkan karcis elektronik atau elektronik pas (e-PAS) masuk ke Pelabuhan A. Yani Ternate.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan di area pelabuhan dan itu telah diuji coba dari tanggal 30 November 2021 pekan lalu.

Manager Pelindo Cabang Ternate Noldy Wangkay mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem e-PAS atau layanan digital yang dimana nantinya ke depan masyarakat insan pelabuhan pada saat masuk pelabuhan cukup membawa kartu prabayar seperti e-money, brizi, fazz, tab cash.

“Jadi tidak ada lagi transaksi pembayaran pas pelabuhan mengunakan uang cash,”kata Nordy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (3/12/2021).

Nordy menjelaskan, bahwa sistem karcis elektronik ini merupakan salah satu bentuk kemajuan dan perkembangan teknologi modern dan ini juga instruksi dari PT Pelindo pusat yang harus dijalankan.

Selain itu kata Noldy bahwa layanan berbasis digital ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang lebih optimal di pelabuhan dan menghindari kontak secara langsung apalagi saat ini di masa pandemik covid-19.

Untuk itu, setiap kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan agar mengikuti instruksi atau petunjuk yaitu pada saat masuk memencet tombol dan karcis keluar lalu menyimpan karcis pada saat akan keluar pelabuhan karcis tersebut ditujukan ke petugas pos dan melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan menggunakan kartu emoney, brizi, top up atau cash.

Untuk tarif sepeda motor 1 jam pertama besaran tarif sepeda motor Rp 5000, sekali masuk, maksimum 12 jam 25.000, denda kehilangan karcis 35.000. untuk mobil Sedan, Jeep atau Picup 1 jam Rp 6000, 12 jam Rp 42.000, denda kehilangan karcis 50.000. sementara Truk enak roda 1 jam Rp 8000, maksimum 12 jam Rp 56.000, denda kehilangan 65.000. sementara untuk tronton truck 10 roda 1 jam Rp 25000, maksimum 12 jam Rp 85.000, denda kehilangan karcis Rp 95.000, dan alat berat lainnya 1 jam Rp 35.000, maksimum 12 jam Rp 120.000, denda kehilangan karcis .

“Dengan penerapab sistem e-PAS ini masyarakat Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa nyaman,”imbuhnya. (bull)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.