Melawan Keputusan Partai, Fadli Djaguna Dimutilasi dari Ketua DPD PAN Morotai

  • Whatsapp
Sekertaris (berdiri) dan Ketua DPD PAN Morotai saat pendaftaran Pileg tahun 2024 di KPU Morotai.

MOROTAI,HR- Ketua DPD PAN Morotai Fadli Djaguna sebagai Tim sukses pasangan calon bupati Rusli Sibua – Rio Cristian Pawane bernasip apes pada momen Pilkada Morotai Tahun 2024. Setelah dirinya memilih berenang melawan arus deras atas keputusan DPP PAN dalam mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati Deny Garuda-M Qubais Baba pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai periode 2024-2029.

Fadli dimutilasi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN dimainkan secara perlahan, karena hal itu baru dilakukan DPP setelah dirinya terbukti tidak mau menghadiri, mendampingi dan menandatangani administrasi pendaftaran calon bupati/wakil bupati Deny-Qubas ke KPU Morotai, pada Selasa (27/8/2024) sore, membuat pendaftaran kedua pasangan calon sempat tertunda beberapa jam.

Namun demikian, anggota DPRD Morotai periode 2019-2024 ini tidak dikeluarkan dari kepengurusan DPD PAN Morotai. Diduga punya orang dalam (ordal) di DPP PAN, sehingga masih diselamatkan dalam balutan titipan pada jabatan sebagai Ketua Majelis Penasehat DPD PAN Morotai. Tentu ini menjadi sebuah pukulan telak bagi Fadli, karena dirinya tidak bisa lagi menghambat Deny-Qubais mendaftar ke KPU Morotai.

“Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN atas pencopotan Fadli Djaguna dari Ketua DPD PAN Morotai sudah kami kantongi. SK pencopotan ini sebagai jawaban atas kesombongan dan keangkuhannya secara terang terangan melawan keputusan DPP PAN dalam mengusung calon bupati pada Pilkada Morotai Tahun 2024,” sembur Sekertaris DPD PAN Morotai, Lukman Noho, Rabu (28/8/2024).

Lukman menyebutkan, keputusan tegas DPP PAN atas pencopotan Fadli dari pucuk pimpinan DPD PAN Morotai tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/921/VIII/2024. Keputusan final ini diambil demi meningkatkan efektivitas kerja dan kinerja seluruh pengurus DPD PAN dalam melaksanakan program kerja partai dan pencapaian target pemenangan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai.

Alasan tersebut, DPP PAN
menetapkan dan
mengesahkan perubahan ketiga kepengurusan DPD PAN Kabupaten Pulau Morotai Periode 2020-2025, serta mencabut Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/147/ V/2022 tanggal 31 Mei 2023, tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Pulau Morotai Periode 2020-2025 dan selanjutnya SK dimaksud dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan yang baru diterbitkan.

Selanjutnya, DPP PAN memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Ketua DPD PAN Morotai yang baru beserta seluruh jajaran kepengurusannya untuk
melakukan konsolidasi, koordinasi, supervisi dan pembinaan organisasi kepada DPC, dan DPR: PAN se Kabupaten Pulau Morotai secara intensif dan berkelanjutan untuk menjadikan PAN sebagai Partai Politik yang kuat di Kabupaten Pulau Morotai.

Bukan hanya itu, DPP PAN juga dengan tegas menyebut dalam Surat Keputusan itu memerintahkan kepada seluruh jajaran DPD PAN Morotai melaksanakan program pemenangan Calon Kepala Daerah (Cakada Deny-Qubais) yang diusung oleh PAN dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai dan menyampaikan laporan perkembangan persiapan dan hasil pencapaiannya secara periodik kepada DPP OPP PA PAN.

“Fadli berpikir partai ini punya pribadinya, sehingga dia sesuka hati mengatur diri sendiri dalam menentukan sikap politik soal arah partai ke kandidat siapa. Kita di DPD sifatnya hanya mengusulkan, namun keputusan ada di DPP. Ingat partai ini pemiliknya ada di Jakarta, kita di daerah hanya pelaksana, jadi jangan sok pintar, karena terbukti anda tidak ada apa apanya sama sekali,” kesalnya.

“Surat Keputusan DPP PAN pencopotan Fadli dari Ketua DPD PAN Morotai di tandatangan langsung oleh KeTum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno, tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta, dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Sementara Ketua DPD PAN yang baru dipercayakan kepada Muhammadun Hi Adam. Dengan adanya Ketua yang baru maka, pendaftaran calon bupati Deny-Kubais tidak ada masalah lagi dan dinyatakan selesai karena telah diterima KPU Morotai,” pungkas Sekertaris DPD PAN Morotai, Lukman Noho.(*).

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.