TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate akhirnya menjadi pemilik sah tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, di Jalan Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) No.4762K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, akhirnya mengabulkan kasasi Pemkot melawan Muhammad Syahril Abd Rajak.
Tim Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko didampingi Sekda Kota Ternate l, Rizal Marsaoly dan Kadishub Ternate, Mohtar Hasim mengatakan, Kantor Dishub dinilai oleh Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Malut bahwa Pemkot Ternate melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati tanah milik Syahril Abd Rajak.
“Kami tim hukum Pemkot Ternate telah menerima surat relas pemberitahuan putusan kasasi kepada kuasa hukum pemohon kasasi Pemkot Ternate,” beberapa Fahrudin, Selasa (27/02/2024).
Menurutnya, pengadilan tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kota Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022 PN Tte tanggal 24 Mei 2022, kemudian Tim Hukum Pemkot Ternate mengajukan banding. Sementara putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE tanggal 25 Juli 2023 memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kota Ternate.
Kata dia, putusan tersebut, maka Pemkot Ternate dalam hal ini Tim Hukum telah melakukan kasasi Mahkamah Agung, karena ada beberapa poin yang dianggap keliru, sehingga pada tanggal 27 Februari 2024 dini hari bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Syahril Abd Rajak tidak berwenang mengajukan Pengadilan Negeri Ternate.
“Perkara ini bersifat Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pelaku dan materi pokok perkara yang sama, diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkapnya.(nty)