TERNATE,HR-Seorang narapidana Rutan Kelas II Ternate atas nama NT alias Nafarullah (45) berhasil menipu RT alias Ita (40) ratusan juta rupiah. Modalnya, mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Indonesia (BIN) yang bertugas di perusahaan pertambangan Nusa Halmahera Minirals (NHM) sebagai petugas Kopilot.
Korban Ita dihubungi beberapa waktu lalu mengaku, telah melaporkan ke Polres Ternate setelah yang bersangkutan mengingkari janji mengembalikan uang yang telah dipinjam untuk pengelolaan bisnis.
“Karena pelaku adalah teman, makanya saling percaya. Tapi ketika saya tanya posisinya pelaku selalu tanya sementara jalani isolasi karena Covid, padahal informasi yang saya peroleh sementara berada di tahanan dengan kasus yang sama,”sebut Ita.
Korban melaporkan ke pihak Kepolisian dengan uraian, kasus pada tanggal 9 Juli tahun 2021 korban meminjam sejumlah uang kepada pelaku untuk keperluan tugas dan karir dengan janji akan mengembalikan uang tersebut lebih dari yang dipinjam.
Selain itu, korban mengaku selain Anggota BIN yang bertugas di PT.NHM, pelau juga memiliki usaha peleburan emas, sehingga korban berani untuk meminjamkan uang. Dan itu dilakukan dalam beberapa kali yang ditranfer melalui rekening orang kepercayaan pelaku.
Setelah komunikasi tersebut, pada tanggal 9 Juli 2021 korban mengirim sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) melalui via transfer ke nomor rekening orang kepercayaan pelaku berinisial MSA.
Tak hanya itu, pada tanggal 19 Juli 2021 juga korban mengirim sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) melalui via transfer ke nomor rekening orang kepercayaan pelaku berinisial MDK atas permintaan korban.
Berselang dua pekan, pada tanggal 2 Agustus 2021 korban atas permintaan dari pelaku meminta untuk dikirimkan uang juga, sehingga korban mengirim sejumlah uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) melalui via transfer ke nomor rekening MSA orang kepercayaan atas permintaan pelaku.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di dalam tahanan, korban menghubungi pelaku untuk menagih pinjaman, akan tetapi pelaku selalu berdalih. Korban pun kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan polisi telah disampaikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.
Meskipun pelaku merupakan narapidana, akan tetapi korban dengan leluasan menggunakan Heandpone sehingga dapat menghubungi orang di luar tahanan. Termasuk korban dapat melakukan penipuan dari dalam tahanan.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, S.I.K dihubungi melalui WhasApp mengaku belum menedengar kasus laporan kasus penipuan yang dilakukan salah satu narapidana tersebut. “Belum dengar saya, coba besok saya cek lagi. O..ya sama Kasat Reskim saja,”tulis Kapolres Ternate dalam pesan WhatsApp.(red)