Mengapa ASN,TNI, Polri, Kades, Anggota BPD Dilarang Berpolitik ?

  • Whatsapp

Ini Penjelasan Bawaslu Halteng
WEDA,HR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyampaikan himbauanya kepada masyarakat, untuk turut aktif mengawasi tahapan pemilu terutama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam Undang-undang.
Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pegawai Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi fokus Bawaslu Halteng dalam mengawal pemilu 2024.
Bawaslu Halmahera Tengah telah mencermati keanggotaan partai politik yang ada Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) dibeberapa pecan terakhir. Alhasil, Bawaslu menemukan sejumlah nama yang dalam kapasitasnya (pekerjaan) dilarang menurut Undang-undang. Lantas mengapa mereka dilarang terlibat sebagai pengurus dan anggota partai politik atau tim sukses?.
Anggota Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, Selasa (24/8) mengungkapkan alasannya sebagai berikut. Menurutnya ASN dilarang karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.
Selanjutanya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Untuk TNI, dalam Uundang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam ; (1) Kegiatan menjadi anggota partai politik (2) Kegiatan politik praktis.
Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
Munawar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggran dan Sengketa mengatakan pentingnya lembaga atau badan mampu memposisikan diri sehingga tidak turut menjadi bagian dari berbagai kepentingan politik di Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan kepala daerah mendatang.
“Prinsipnya setiap pergerakan oknum atau lembaga Negara yang dilarang oleh Undang-undang akan kita awasi guna menjaga integritasnya sehingga pemilu dan pemilihan mendatang berlangsung tertib tanpa campur tangan mereka,” tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.