SOFIFI,HR—-Pengurusan perizinan maupun permasalahan perusahan tambang di Maluku Utara telah dikembalikan ke Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut masih berupaya menertibkan perusahaan nakal, teruma perusahan yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2020.
Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang mengatakan perusahan yang belum menyampaikan RKAB telah dikembalikan ke Pemerintah Pusat semenjak Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor : 1481/30.01/DJB/2020, Tanggal 8 Desember 2020 perihal Kewenangan Pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terkait dengan RKAB pihanya sudah serahkan ke Pemerintah Pusat, karena pada Tanggal 8 Desember tidak ada kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Terakhir yang memasukan RKAB itu hanya 10 perusahan,” katanya, Selasa (26/1/2021).
Untuk pelayanan di ESDM Malut, lanjut dia, sementara waktu dihentikan sambil menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar bisa mengetahui kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karena kita mau mengacu dengan apa ? UU tidak mengacu tentang mekanisme di daerah. Seharusnya, UU Nomor 3 itu harus ada kewenangan pemerintah daerah. Namun, sementara ini masih tarik menarik antara pendelegasian kewenangan ke pusat,” pungkasnya. (dmn)