SANANA,HR—Amrin La Ode Meko Arham, Kepala Desa (Kades) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, akan melaporkan Nurdin ke Mapolres Kepsul, terkait dugaan pencemaran nama baik
Dia mengaku, awalnya Nurdin melaporkan dirinya di Mapolres Kepulauan Sula, pada tanggal 22 oktober 2021 lalu, dengan tuduhan bahwa dirinya telah menyalah gunakan tunjangannya selama 27 bulan, sejak 2019 hingga sekarang.
Dengan dasar SK Sekertaris Desa yang ternyata setelah dilakukan evaluasi oleh Camat Mangoli Barat, SK miliknya sebenarnya di Tata Usaha SD Inpres Desa Lekokadai.
“SK Sekertaris yang dijadikan dasar oleh Nurdin itu tidak termuat dalam sistem, sedangkan SK di Tata Usaha adalah yang terbaca di dalam sistim. Oleh karena itu, saya akan melakukan tuntutan balik kepada yg bersangkutan (Nurdin) sebab telah melaporkan saya dan memuat berita di salah satu media di Kepulauan Sula,” tegas Kades Lekokadai, Amrin kepada media ini, Senin (8/11/2021).
Perlu diketahui, kata Kades, alasannya tidak membayar gaji Nurdin, karena tempat tugasnya di Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Lekokadai.
“Lalu bagaimana caranya saya mau membayar gaji orang yang bukan staf saya. Dan sekertaris saya saat itu adalah Sahrin Kamaludin, hari ini camat juga telah berani mengeluarkan rekomendsi untuk saya, agar melakukan tuntutan balik, berdasarkan hasil evaluasi camat, legalitas SK Nurdin adalah di Tata Usha SD inpres, bukan di sekertaris Desa,”jelas Amrin La Ode Meko Arham.(bud)