Merasa Nama Baik Tercemar, Kades Lekokadai Akan Tuntut Balik Nurdin

  • Whatsapp
Amrin La Ode Meko Arham Kades Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kab.Kepulauan Sula.

SANANA,HR—Amrin La Ode Meko Arham, Kepala Desa (Kades) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, akan melaporkan Nurdin ke Mapolres Kepsul, terkait dugaan pencemaran nama baik

Dia mengaku, awalnya Nurdin melaporkan dirinya di Mapolres Kepulauan Sula, pada tanggal 22 oktober 2021 lalu, dengan tuduhan bahwa dirinya telah menyalah gunakan tunjangannya selama 27 bulan, sejak 2019 hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Dengan dasar SK Sekertaris Desa yang ternyata setelah dilakukan evaluasi oleh Camat Mangoli Barat, SK miliknya sebenarnya di Tata Usaha SD Inpres Desa Lekokadai.

“SK Sekertaris yang dijadikan dasar oleh Nurdin itu tidak termuat dalam sistem, sedangkan SK di Tata Usaha adalah yang terbaca di dalam sistim. Oleh karena itu, saya akan melakukan  tuntutan balik kepada yg bersangkutan (Nurdin) sebab telah melaporkan saya dan memuat berita di salah satu media di Kepulauan Sula,” tegas Kades Lekokadai, Amrin kepada media ini, Senin (8/11/2021).

Rekomendasi Camat Mangoli Barat, Kepada Kades Lekokadai, Untuk Tuntut Balik

Perlu diketahui, kata Kades, alasannya tidak membayar gaji Nurdin, karena tempat tugasnya di Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Lekokadai.

“Lalu bagaimana caranya saya mau membayar gaji orang yang bukan staf saya. Dan sekertaris saya saat itu adalah Sahrin Kamaludin, hari ini camat juga telah berani mengeluarkan rekomendsi untuk saya, agar melakukan tuntutan balik, berdasarkan hasil evaluasi camat, legalitas SK Nurdin adalah di Tata Usha SD inpres, bukan di sekertaris Desa,”jelas Amrin La Ode Meko Arham.(bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.