Muhajirin Sebut Penonaktifan Dirut PAM Ake Gaale Tak Sesuai Perda

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy

TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai penonaktifan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale menyalahi aturan. Buktinya, penonaktifan Dirut secara regulasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Ake Gaale.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy kepada sejumlah wartawan usai rapat konsultasi mengatakan, pihaknya meminta direksi untuk menyiapkan beberapa poin, sebagaimana perintah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Ake Gaale, yakni business plan, rencana kerja perusahan (RKP) dan standar operasional prosedur (SOP) harus disiapkan.

Dikatakannya, diskresi Wali Kota Ternate untuk mempertimbangkan, karena ada permasalahan yang menurut Wali Kota sudah sangat krusial dalam rangka pelayanan air bersih. Tapi penting juga diskresi atau keputusan penonaktifan Dirut PAM Ake Gaale tidak diatur rinci dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, mestinya harus turun ke Perwali.

“Perwali belum dikeluarkan bagaimana mekanisme pergantian, penonaktifan baik direksi maupun dewas. Ini Wali Kota menyampaikan menggunakan diskresi, karena soal pelayanan, akar permasalahan yang sebenarnya harus dilihat. Logikanya jika dibuat pohon masalah akan di pilah satu per satu, akar masalah terdiri dari apa – apa lalu bagaimana solusi,” bebernya, Senin (26/12).

Menurutnya, ada langkah positif yang dilakukan Dirut dan ada yang negatif, penonaktifan sementara tidak diatur juga dalam perda. Catatan paling penting di dalam perda mengatur, kalau pergantian nanti diturunkan ke Perwali.

“Kalau misalkan pergantian Dirut ada tahapannya. Kemudian tidak otomatis orang dari luar, ada di dalam yang bisa pergantian sementara, kalaupun tidak bisa ada dewas,” ucapnya.

Sambungnya, bicara regulasi kalau diskresi yang dipakai, karena pelayanan yang tidak dilakukan dan berdampak masif ke banyak orang, maka DPRD tadi juga meminta kedepan poin yang dilakukan Pemkot segera menurunkan dalam bentuk Perwali atas perintah Perda Nomor 2 Tahun 2021, kurang lebih lima atau tujuh poin diperintah Perda harus dibuat Perwali baik gaji dan tunjangan, pengelolaan perusahan baik dari business plann, RKP dan SOP. Mekanisme pergantian Dirut dan Dewas, turun harus ada Perwali yang dibuat.

“DPRD akan secara internal melalui rapat konsultasi tadi akan melakukan kajian regulasi secara komprehensif, dekresi yang dikeluarkan Wali Kota, kita akan keluarkan rekomendasi, bukan hanya Dirut tapi juga Dewas. Apa pekerjaan dewas, kita juga soroti. Apa yang mereka sudah ambil langkah? Pekerjaan apa mereka disana, kalau tidak mengerti dan tidak tegas. Tahapan yang diambil dalam bentuk lisan dan tertulis akan kita periksa, jika mereka sudah berikan catatan ke Wali Kota baik lisan maupun tertulis. Jangan ombar ambor keluar bahwa dewas punya kewenangan untuk merekomendasikan pergantian Dirut,” ungkapnya.

Kata Muhajirin, secara regulasi tidak sesuai dengan Perda, tetapi itu diskresi kewenangan yang diambil Wali Kota karena ada permasalahan yang menyebabkan banyak orang yang tidak terlayani, banyak orang yang berdampak dari kebijakan yang dilakukan dari perusahan.

“Kedepan jangan lagi dikeluarkan diskresi seperti itu, dalam rapat tadi kami sudah sampaikan ke Wali Kota,” ucapnya.

Muhajirin menegaskan tidak ada karyawan yang menjadi rujukan Pemkot, siapa pun direkturnya, siapapun yang datang perbaiki perusahan lalu ada tradisi lama yang sudah berulang mereka lakukan internal dan senjata mereka hanya demo, terus pergantian direksi ketika orang datang pergantian atau perbaikan perusahan dia dianggap menganggu perusahan lama di demo lagi.

“Kalau masih ada begitu, kami minta Wali Kota evaluasi bukan hanya Dirut, Dewas, tapi karyawan harus dievaluasi,” tegasnya (nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.