TOBELO, HR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara secara resmi melaporkan seorang pengguna Facebook bernama Hendra Labada ke Polres Halmahera Utara atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Laporan yang diajukan pada hari Rabu (17/09/2025) tersebut menyikapi konten yang diunggah di platform media sosial yang dinilai menghina agama Islam.
Melalui keterangan pers, kepada wartawan menyebutkan bahwa pengaduan tersebut secara resmi disampaikan oleh Ketua MUI Halmahera Utara, Husain Horu, S.Fil.I, yang bertindak atas nama umat Islam di kabupaten tersebut.
Polres Halmahera Utara telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor STPLP / 291 / IX / SPKT / 2025, atas dugaan Tindak Pidana ITE tentang Penistaan Agama atau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).
Berdasarkan surat resmi MUI, kasus ini berpusat pada sebuah unggahan “Cerita” (Story) Facebook oleh akun “Hendra Labada” pada hari Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.
Unggahan tersebut memuat beberapa elemen yang dianggap ofensif, di antaranya:
Tulisan “agama lawak dunia LOL…” yang ditempatkan di atas gambar seorang penceramah Muslim (ustadz);
Lalu, kutipan ayat Al-Qur’an, Surah Al-Hijr ayat 6, yang dimanipulasi. MUI menyatakan bahwa ayat tersebut disajikan di luar konteks untuk memberikan makna keliru seolah-olah Al-Qur’an menyebut Nabi Muhammad “orang gila”, padahal ayat tersebut sejatinya mengisahkan ucapan kaum kafir kepada Nabi ;
Kemudian gambar sekumpulan orang tertawa yang dinilai memperkuat kesan ejekan terhadap agama Islam.
Surat pengaduan MUI menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa pemilik akun tersebut adalah oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara.
Organisasi tersebut berpendapat bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, tetapi juga “secara serius telah mencoreng citra dan martabat institusi Kepolisian Republik Indonesia”.
MUI secara resmi memohon kepada Kapolres Halmahera Utara agar segera menyelidiki masalah ini, memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan mencegah gejolak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pengaduan tersebut disertai dengan lampiran tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Facebook sebagai bukti awal (*)






















